Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan baja asal China yang beroperasi di kawasan Pulogadung, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Langkah ini menjadi sinyal tegas pemerintah untuk memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan di sektor industri baja nasional.
Sidak dilakukan setelah pemerintah menemukan indikasi awal adanya ketidaksesuaian antara skala kegiatan usaha perusahaan dengan kewajiban perpajakan yang dilaporkan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, terdapat dugaan bahwa nilai pajak yang dibayarkan belum mencerminkan besarnya aktivitas bisnis yang dijalankan.
Purbaya mengungkapkan bahwa dari data sementara, terlihat adanya ketimpangan signifikan antara penjualan dan setoran pajak perusahaan. Meski demikian, ia menegaskan proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap klarifikasi dan belum sampai pada kesimpulan adanya pelanggaran.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan kami bukan untuk menghambat atau mematikan usaha, melainkan memastikan terciptanya persaingan yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku industri," kata Purbaya dalam keterangan resminya.
Sidak tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan level playing field atau persaingan usaha yang setara di industri baja. Selama ini, industri baja nasional dinilai menghadapi ketidakseimbangan akibat praktik under invoicing, circumvention, hingga kebijakan negara lain seperti tax rebate yang merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Dalam kunjungannya, pemerintah meminta manajemen perusahaan untuk menyerahkan dokumen dan data pendukung guna dilakukan verifikasi lebih lanjut. Pihak manajemen perusahaan menyatakan seluruh kegiatan usaha telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia dan berkomitmen bekerja sama dalam proses klarifikasi.
Purbaya menyambut baik sikap kooperatif tersebut dan meminta jajaran otoritas perpajakan untuk mempercepat proses pengumpulan serta analisis data agar hasil verifikasi dapat segera memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Ke depan, pemerintah akan melakukan langkah serupa terhadap sejumlah perusahaan lain berdasarkan hasil pemantauan dan data yang telah dihimpun. Hal ini sejalan dengan temuan Direktorat Jenderal Pajak yang mengungkap potensi kerugian negara di sektor baja mencapai sekitar Rp 4 triliun per tahun akibat praktik penghindaran pajak
"Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Karena itu, seluruh pelaku usaha harus menjalankan kewajibannya secara adil dan sesuai aturan. Dengan begitu, industri nasional dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," pungkas Purbaya.
( berbagai sumber)
