![]() |
| Mulai 1 Juli 2026, DJP melalui marketplace mulai menarik pajak pada pedagang online.( Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online yang berjualan melalui marketplace mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi para merchant.
Melalui aturan tersebut, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, dan platform perdagangan elektronik lainnya akan bertugas memungut, menyetor, serta melaporkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang yang bertransaksi di platform mereka.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan kebijakan ini bukanlah pajak baru bagi pelaku usaha digital. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih sederhana dan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Tidak ada kenaikan pajak. Yang berubah adalah mekanisme pemungutannya. Jika sebelumnya pedagang menghitung dan menyetor sendiri, kini marketplace yang memungut secara otomatis,” ujarnya dalam acara UMKM Insight yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian UMKM.
Tujuan Menyamakan Pedagang Online dan Offline
Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun luring (offline).
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan PMK 37/2025 diterbitkan sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatnya transaksi e-commerce di Indonesia. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, sistem pemungutan oleh marketplace juga diharapkan mempermudah administrasi perpajakan bagi pelaku usaha.
Siapa Saja yang Akan Dipungut?
Berdasarkan PMK 37/2025, PPh Pasal 22 dikenakan kepada pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui transaksi di marketplace. Pedagang tersebut dapat berupa wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang beroperasi di Indonesia.
Namun, tidak semua pedagang akan langsung dikenakan pemungutan.
Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun masih mendapatkan fasilitas tidak dipungut pajak sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Sementara bagi pedagang yang omzetnya telah melebihi batas tersebut, marketplace akan mulai melakukan pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif Tetap 0,5 Persen dari Omzet
Besaran pungutan yang dikenakan adalah 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjualan yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan pajak final sesuai skema perpajakan yang digunakan wajib pajak.
Sebagai contoh, jika seorang pedagang memperoleh omzet Rp10 juta dalam satu bulan melalui marketplace, maka PPh yang dipungut platform sebesar Rp50.000.
DJP Klaim Siap Terapkan Kebijakan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan otoritas pajak telah melakukan berbagai persiapan menjelang implementasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, DJP juga telah berkoordinasi dengan berbagai marketplace dan asosiasi e-commerce guna memastikan sistem pemungutan dapat berjalan lancar saat diberlakukan.
“Yang jelas kami siap. Kami sudah berbicara dengan asosiasi dan berbagai platform marketplace,” kata Inge.
Pelaku UMKM Diminta Tidak Khawatir
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban pelaku usaha kecil dan menengah. Sebaliknya, sistem pemungutan otomatis oleh marketplace dinilai dapat mengurangi risiko kesalahan perhitungan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.
Dengan penerapan aturan mulai Juli 2026, para pedagang online diimbau memastikan data perpajakan dan informasi usahanya telah diperbarui pada masing-masing platform marketplace agar proses pemungutan berjalan sesuai ketentuan.
( berbagai sumber)
