![]() |
| MK memutuskan dana pensiun sukarela dapat dicairkan sekaligus atau bertahap sesuai pilihan peserta. Simak isi lengkap putusannya. (Foto: freepik) |
GEBRAK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui putusan tersebut, peserta dana pensiun yang bersifat sukarela kini memiliki hak untuk memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus maupun bertahap.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 pada Senin (29/6/2026). Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yang sebelumnya mewajibkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mahkamah memberikan tafsir baru bahwa ketentuan tersebut berlaku sepanjang dimaknai pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda atau duda, maupun anak, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur dana pensiun.
MK juga mengubah makna Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Sebelumnya, aturan tersebut hanya memperbolehkan pembayaran manfaat pensiun pertama secara sekaligus paling banyak 20 persen dari total manfaat pensiun.
Melalui putusan terbaru, Mahkamah menyatakan peserta dana pensiun sukarela dapat menerima manfaat pensiun secara penuh sekaligus atau secara berkala sesuai pilihan masing-masing, sepanjang memenuhi ketentuan dalam peraturan dana pensiun dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertimbangan Mahkamah
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pengaturan dana pensiun harus memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional pekerja, terutama hak memperoleh penghidupan yang layak serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin UUD 1945.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa dana pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak ekonomi pekerja. Karena itu, peserta seharusnya diberi keleluasaan menentukan cara pencairan manfaat pensiun sesuai kebutuhan mereka, baik sekaligus maupun bertahap.
Berlaku untuk Dana Pensiun Sukarela
Meski demikian, MK menegaskan putusan ini tidak berlaku untuk seluruh program dana pensiun. Pilihan pencairan sekaligus hanya berlaku bagi dana pensiun dengan kepesertaan yang bersifat sukarela dan berasal dari hak-hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja.
Artinya, skema dana pensiun wajib maupun program jaminan sosial tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan masing-masing.
Memberi Kepastian Hukum bagi Peserta
Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas bagi pekerja dalam mengelola dana pensiun mereka. Peserta kini dapat menentukan apakah dana pensiun akan diterima sekaligus untuk memenuhi kebutuhan tertentu setelah pensiun atau tetap dicairkan secara berkala sebagai sumber penghasilan rutin di masa pensiun.
Dengan putusan tersebut, aturan dalam UU P2SK harus dimaknai sesuai tafsir Mahkamah Konstitusi dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dana pensiun sukarela di Indonesia.
(berbagai sumber)
