MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Uji Materi UU Pilkada Tak Diterima

 

MK menegaskan pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat setelah permohonan uji materi UU Pilkada dinyatakan tidak dapat diterima. (Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). 

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6), Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah memutuskan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, penyelenggaraan pilkada tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan. 

MK Nilai Pemohon Tidak Memiliki Kerugian Konstitusional

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya norma yang diuji.

Mahkamah juga menegaskan dalil yang diajukan belum memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan tidak dapat diterima. 

Sebagai dasar pertimbangan, MK merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang pada pokoknya menegaskan bahwa mekanisme pilkada saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. 

Gugatan Dipicu Wacana Pilkada Lewat DPRD

Perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Para pemohon beralasan munculnya kembali wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka meminta MK menegaskan bahwa pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. 

Kepastian Sistem Pilkada

Dengan putusan tersebut, Mahkamah memastikan bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung tetap menjadi mekanisme yang berlaku berdasarkan ketentuan hukum saat ini.

Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah berkembangnya berbagai usulan perubahan sistem pilkada dalam beberapa waktu terakhir. Meski demikian, MK menegaskan daerah yang memiliki status khusus atau istimewa tetap dapat menjalankan mekanisme sesuai pengaturan perundang-undangan yang berlaku. 

( berbagai sumber)