GEBRAK.ID; JAKARTA— Publik kembali dihebohkan dengan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret nama pucuk pimpinan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini didesak untuk segera memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama setelah namanya terang-terangan disebut dalam surat dakwaan dan fakta persidangan kasus PT Blueray Cargo .
Desakan mendesak ini disampaikan oleh Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, yang menilai KPK terkesan lamban menindaklanjuti temuan penting di pengadilan.
"Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak," ujar Yenti Garnasih kepada wartawan di Jakarta, Minggu (31/5/2026). Ia menegaskan bahwa penyebutan dalam dakwaan bukanlah hal spontan, melainkan berdasarkan bukti dan dokumen yang otentik .
Pernyataan tegas ini muncul menanggapi fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026). Dalam sidang dengan terdakwa Pemilik PT Blueray, John Field, terungkap adanya pemberian amplop berisi uang 213.600 dolar Singapura dengan kode "Sales 2-1 DIR". Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengkonfirmasi bahwa kode tersebut secara spesifik merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama .
Bahkan, Jaksa KPK M. Takdir mengungkapkan bahwa nilai suap yang mengalir ke Dirjen Djaka tidak hanya sekali. "Itu (213.600 dolar Singapura) untuk satu kali penerimaan. Total ada enam kali penyerahan dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. Jika diakumulasi, totalnya mencapai sekitar Rp61 miliar," ungkap Takdir di pengadilan, seperti dikutip Kamis (21/5/2026) .
Yenti Garnasih menyoroti keanehan sikap KPK yang hingga kini belum memeriksa Djaka, pad�aal bukti lain seperti catatan penyerahan dan amplop sudah ada. "Nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapi mengapa kok didiamkan begitu saja? Harusnya setidaknya dipanggil sebagai saksi," sesalnya .
Selain mendesak KPK, Yenti juga meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk bertindak tegas. Ia menilai tidak layak seorang pimpinan yang namanya sudah terseret kasus korupsi masih menjalankan tugas dan kewenangan penuh.
"Baik Dirjen maupun Menteri Keuangan harus mengambil langkah agar yang bersangkutan non-aktif dulu. Jika Menkeu mau bersih-bersih, seharusnya Djaka bisa diberhentikan sementara. Ini preseden buruk bagi institusi," pungkas Yenti .
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji seluruh fakta persidangan. "Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului (penyidik)," ujarnya di Anyer, Banten, Kamis (21/5/2026) . Namun, hingga pekan ini, Djaka belum juga dipanggil.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang menetapkan enam tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan Rizal dan tiga pihak swasta dari Blueray. PT Blueray Cargo sendiri diduga melakukan praktik manipulasi jalur impor (jalur hijau) untuk meloloskan barang-barang ilegal .
Terkait hal ini, hingga berita ini diturunkan, pihak Ditjen Bea dan Cukai serta Kemenkeu belum memberikan pernyataan resmi terbaru. Namun sebelumnya, Kasubdit Humas Bea Cukai Budi Prasetiyo menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah .
(berbagai sumber)
