OJK Resmi Tertibkan Financial Influencer, Promosi Produk Keuangan Ilegal Terancam Denda Rp15 Miliar

 

OJK tertibkan aktifitas financial influencer melalui POJK nomor 6 tahun 2026.(Foto: OJK) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap aktivitas financial influencer atau penyampai informasi sektor jasa keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan baru ini diterbitkan untuk memastikan informasi keuangan yang beredar di masyarakat lebih akurat, transparan, dan tidak menyesatkan.

Regulasi yang mulai berlaku sejak 4 Juni 2026 tersebut mengatur berbagai kewajiban dan larangan bagi pihak yang memberikan edukasi, promosi, maupun rekomendasi terkait produk dan layanan keuangan melalui berbagai platform, termasuk media sosial.

Langkah ini diambil seiring meningkatnya pengaruh financial influencer dalam membentuk keputusan investasi dan keuangan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya promosi investasi ilegal, pinjaman online tidak berizin, hingga aset digital berisiko tinggi melalui media sosial menjadi perhatian regulator.

Dilarang Janjikan Keuntungan Pasti

Dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026, penyampai informasi sektor jasa keuangan diwajibkan menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan.

Financial influencer juga dilarang mempromosikan produk dan layanan keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK maupun otoritas berwenang lainnya. Selain itu, mereka tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak yang menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan tanpa izin resmi.

Larangan lainnya adalah menjanjikan keuntungan pasti atau memberikan gambaran keuntungan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk yang dipromosikan. Ketentuan ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari risiko investasi yang tidak dipahami secara utuh.

Wajib Transparan Soal Kerja Sama Promosi

Aturan baru tersebut juga menegaskan bahwa setiap kerja sama antara financial influencer dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus dilakukan secara transparan.

Sebelum menyampaikan informasi kepada publik, financial influencer wajib mencantumkan identitas serta menjelaskan keterkaitannya dengan perusahaan jasa keuangan yang bekerja sama dengannya. Transparansi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui apakah suatu konten merupakan edukasi independen atau bagian dari aktivitas pemasaran.

Produk dan layanan yang dipromosikan juga harus sesuai dengan ruang lingkup perjanjian kerja sama dan telah mengantongi izin resmi dari regulator.

PUJK Ikut Bertanggung Jawab

Tidak hanya influencer, perusahaan jasa keuangan yang menggunakan jasa penyampai informasi juga memiliki tanggung jawab besar.

PUJK diwajibkan memastikan bahwa influencer yang diajak bekerja sama memiliki kompetensi, keterampilan, dan pemahaman yang memadai mengenai produk yang dipromosikan. Selain itu, perusahaan harus menjamin bahwa influencer mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi serta tidak menyalahgunakan informasi konsumen.

Ketentuan ini menunjukkan pendekatan pengawasan yang tidak hanya menyasar individu pembuat konten, tetapi juga perusahaan yang memperoleh manfaat dari aktivitas promosi tersebut.

Denda Hingga Rp15 Miliar

OJK menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK ini dapat berujung pada sanksi administratif yang beragam.

Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus perusahaan, hingga pencabutan izin produk dan layanan.

Untuk pelanggaran tertentu, OJK dapat mengenakan denda administratif dengan nilai maksimal mencapai Rp15 miliar. Pengenaan denda dapat dilakukan dengan atau tanpa didahului sanksi peringatan tertulis.

Perkuat Perlindungan Konsumen di Era Digital

Pengamat industri keuangan menilai regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan media sosial.

Saat ini, banyak masyarakat memperoleh informasi investasi, asuransi, pasar modal, hingga aset kripto dari konten digital. Namun, tidak seluruh informasi yang beredar telah melalui proses verifikasi yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian apabila masyarakat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.

Melalui aturan baru ini, OJK berharap ekosistem informasi sektor jasa keuangan menjadi lebih sehat, kredibel, dan bertanggung jawab sehingga mampu meningkatkan literasi serta inklusi keuangan secara berkelanjutan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap financial influencer dan perusahaan jasa keuangan, regulator berupaya memastikan bahwa pertumbuhan industri keuangan digital tetap berjalan seiring dengan perlindungan yang optimal bagi konsumen.

(berbagai sumber)