Pasien Kritis Meninggal, Ambulans Terhambat Konvoi Perguruan Silat: Masyarakat Harus Tahu Kendaraan yang Wajib Didahulukan

Seorang pasien kritis, Hadi Sukat (60), meninggal dunia diduga karena ambulans yang membawanya ke puskesmas terhambat oleh konvoi pengesahan anggota baru salah satu perguruan silat di ruas jalan utama Solo–Tawangmangu. ( Foto: Wikipedia) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,KARANGANYAR – Sebuah insiden memilukan terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Sabtu (20/6/2026) malam. Seorang pasien kritis, Hadi Sukat (60), meninggal dunia diduga karena ambulans yang membawanya ke puskesmas terhambat oleh konvoi pengesahan anggota baru salah satu perguruan silat di ruas jalan utama Solo–Tawangmangu.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya memberikan prioritas kepada kendaraan darurat, serta pengaturan lalu lintas yang baik dalam setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu arus jalan.

Kronologi Kejadian

Malam itu, jalan utama Solo–Tawangmangu dipadati oleh ratusan peserta konvoi yang mengenakan pakaian serba hitam. Mereka merayakan pengesahan anggota baru dengan pesta kembang api dan suara knalpot kendaraan yang bising.

Di tengah kemeriahan tersebut, sebuah ambulans berupaya menjemput Hadi Sukat dari rumahnya di Dusun Bulurejo, Desa Karangpandan, untuk dibawa ke Puskesmas Karangpandan. Namun, laju kendaraan darurat itu terhambat .

Agung, anggota Relawan Karangpandan (Rendan), menjelaskan bahwa kondisi diperparah dengan keterbatasan unit ambulans yang tersedia. "Saat itu, banyak mobil ambulans fokus ke Bangsri (kebakaran pabrik briket) dan yang siap itu berada di RSDM Dr. Moewardi Solo habis mengantar orang yang terluka," ujarnya .

Ambulans yang tersedia kemudian bergerak menuju rumah pasien, tetapi akses jalan yang diblokir massa konvoi membuat perjalanan terhambat. "Saat menuju ke rumah pasien, perjalanan mobil ambulans terhalang sama mereka, jalan Solo-Tawangmangu saat itu tak bisa dilewati," kata Agung menirukan situasi di lapangan . Bahkan, saat pasien sudah berada di dalam ambulans menuju puskesmas, kendaraan kembali harus mencari celah di tengah kerumunan massa .

Setibanya di Puskesmas Karangpandan, nyawa Hadi Sukat sudah tidak tertolong. "Saat sampai di puskesmas, kondisinya dicek dan sudah tidak ditemukan denyut nadi dan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Agung .

Kekecewaan Keluarga

Keluarga korban menyayangkan insiden ini dan menyoroti kurangnya pengaturan lalu lintas pada saat kejadian. Putri almarhum, Dwi Purnamasari (36), mempertanyakan mengapa pihak berwenang tidak memberikan ruang bagi ambulans untuk melintas.

"Harusnya polisi lintas kan mengatur jalan, ngasih jalan, harusnya kalau mau dikasih ruang itu dilakukan di lokasi yang tidak menghalangi jalan," ujar Dwi dengan nada kecewa. Ia berharap kegiatan serupa di masa depan tidak lagi mengganggu pengguna jalan lain, terutama kendaraan darurat. 

Ambulans Wajib Didahulukan

Insiden ini mengingatkan kita pada aturan yang tegas mengenai kendaraan prioritas di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Pasal 134, terdapat tujuh jenis kendaraan yang wajib didahulukan :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit .

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia .

Meskipun konvoi perguruan silat termasuk dalam kategori nomor 7, prioritas utama tetap pada kendaraan yang mengangkut orang sakit. Pasal 135 UU yang sama juga menegaskan bahwa kendaraan prioritas seperti ambulans wajib dikawal dan menggunakan isyarat lampu serta sirene, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu merah) tidak berlaku bagi mereka .

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menekankan pentingnya memberikan jalan bagi ambulans, baik saat membawa pasien maupun dalam keadaan darurat untuk menjemput pasien . "Ambulans yang menjemput orang sakit dapat digolongkan pada kendaraan untuk kepentingan tertentu (kepentingan yang memerlukan penanganan segera), sehingga ambulans tersebut mendapatkan hak utama," tegasnya. 

Almarhum Hadi Sukat telah dimakamkan di Makam Nongko 2, Dusun Gedangan, Desa/Kecamatan Karangpandan. Tragedi ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya disiplin berlalu lintas dan menghormati hak prioritas kendaraan darurat yang tengah bertugas menyelamatkan nyawa.

( berbagai sumber