![]() |
| Paspor Indonesia 2026 memberi akses ke 88 negara melalui bebas visa, Visa on Arrival, dan eTA. Simak daftar serta syarat terbarunya. (Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Kekuatan paspor Indonesia kembali menunjukkan peningkatan pada 2026. Warga Negara Indonesia (WNI) kini memperoleh akses perjalanan yang lebih mudah ke 88 negara dan teritori melalui skema bebas visa (visa free), Visa on Arrival (VoA), maupun Electronic Travel Authorization (eTA).
Data tersebut mengacu pada pemutakhiran terbaru dari Visa Index dan VisaGuide World yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan akses perjalanan internasional yang semakin luas.
Meski demikian, istilah "bebas visa" tidak selalu berarti wisatawan dapat langsung memasuki negara tujuan tanpa persyaratan tambahan. Setiap negara tetap memiliki ketentuan mengenai lama tinggal, tujuan kunjungan, serta dokumen pendukung yang wajib dipenuhi.
Tiga Skema Kemudahan Masuk
Kemudahan perjalanan bagi pemegang paspor Indonesia terbagi dalam tiga kategori.
1. Bebas Visa (Visa Free)
Sebanyak 50 negara dan teritori mengizinkan WNI masuk tanpa mengurus visa sebelum keberangkatan. Umumnya fasilitas ini berlaku untuk kunjungan wisata atau bisnis jangka pendek dengan durasi tertentu.
Beberapa negara tujuan populer yang memberikan fasilitas bebas visa antara lain Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Brunei Darussalam, Filipina, Hong Kong, Makau, Kazakhstan, Serbia, Turki, Brasil, Chile, Peru, Maroko, Seychelles, Fiji, hingga Timor-Leste.
Meski bebas visa, wisatawan tetap diwajibkan memiliki paspor yang masih berlaku, tiket kepulangan, serta mampu menunjukkan bukti keuangan apabila diminta oleh petugas imigrasi.
Visa on Arrival Masih Berlaku di Sejumlah Negara
Kategori kedua adalah Visa on Arrival (VoA). Dalam skema ini, visa diterbitkan setelah pelancong tiba di bandara atau pintu masuk negara tujuan.
Negara yang masih menerapkan VoA bagi WNI antara lain India, Maladewa, Nepal, Bahrain, Armenia, Azerbaijan, Pakistan, Papua Nugini, Rusia, Ukraina, Bolivia, Kuba, serta sejumlah negara di kawasan Afrika seperti Madagaskar, Tanzania, Uganda, Zimbabwe, Ethiopia, Mauritius, dan lainnya.
Secara umum, syarat VoA meliputi paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket pulang atau lanjutan perjalanan, bukti reservasi hotel, serta biaya penerbitan visa sesuai ketentuan masing-masing negara.
Lima Negara Gunakan Sistem eTA
Selain bebas visa dan VoA, terdapat pula negara yang mewajibkan pemegang paspor Indonesia mengajukan Electronic Travel Authorization (eTA) sebelum keberangkatan.
Pada 2026, negara yang menerapkan kebijakan tersebut meliputi:
Jepang
Kenya
Saint Kitts dan Nevis
Seychelles
Pantai Gading
Berbeda dengan visa konvensional, eTA diajukan secara daring dan biasanya diproses dalam waktu singkat sebelum keberangkatan.
Aturan Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Pemerintah dan otoritas keimigrasian di berbagai negara dapat mengubah kebijakan masuk sesuai kondisi keamanan, kesehatan, maupun hubungan bilateral.
Karena itu, calon pelancong disarankan selalu memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi kedutaan besar atau otoritas imigrasi negara tujuan sebelum membeli tiket maupun melakukan perjalanan.
Selain memastikan status bebas visa, wisatawan juga perlu memperhatikan masa berlaku paspor, persyaratan asuransi perjalanan apabila diwajibkan, hingga aturan mengenai bukti dana selama berada di negara tujuan.
Dengan semakin luasnya akses perjalanan internasional bagi pemegang paspor Indonesia, peluang wisata, pendidikan, hingga perjalanan bisnis ke berbagai negara diperkirakan akan semakin terbuka. Namun, kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi masing-masing negara tetap menjadi syarat utama agar perjalanan berlangsung lancar tanpa kendala di perbatasan.
(berbagai sumber)
