Pedagang E-Commerce Wajib Kantongi NIB Mulai Juni 2026, Ini Aturan dan Manfaatnya


Kementerian Perdagangan wajibkan seluruh pedagang e- commmerce urus Nomor Induk Berusaha( NIB). ( Foto: freepik) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce, baik dari skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga usaha besar. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026 .

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengajak para pelaku usaha untuk segera mengurus NIB. Ia memastikan proses pengurusan NIB tidak dipungut biaya alias gratis dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas diri dan informasi usahanya. 

"Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB," ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2026) .

Marketplace Wajib Tolak Pedagang Tanpa NIB

Tidak hanya mewajibkan pedagang, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban bagi penyelenggara platform e-commerce. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) beleid tersebut, platform seperti Shopee, TikTok Shop, dan lainnya wajib menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki perizinan berusaha. 

Kewajiban ini diterapkan untuk mendorong daya saing produk dalam negeri, meningkatkan kepatuhan perizinan berusaha, serta memperkuat perlindungan konsumen di tengah perkembangan perdagangan digital yang pesat. 

Masa Transisi untuk Penyesuaian

Pemerintah memberikan masa tenggang atau transisi agar para pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini tanpa merasa terbebani. 

· Pedagang Lama: Diberikan waktu selama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban memiliki NIB.

· Pedagang Baru: Diberikan masa tenggang selama 6 bulan .

Mendag Budi berharap masa adaptasi ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan berjalan lancar .

5 Manfaat Utama Memiliki NIB

Kepemilikan NIB bukan hanya tentang kepatuhan regulasi, tetapi juga membuka berbagai peluang pengembangan bisnis. Mendag Budi Santoso menyebutkan setidaknya ada lima manfaat utama :

1. Legalitas dan Kepercayaan Usaha: Memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, serta lembaga keuangan.

2. Kemudahan Berjualan di Platform Digital: Menjadi syarat utama untuk dapat beroperasi dan mendaftar di berbagai marketplace.

3. Akses Pembiayaan dan Program Pemerintah: Membuka akses terhadap pembiayaan perbankan, program pembinaan, pelatihan, dan bantuan pengembangan usaha dari pemerintah.

4. Kemudahan Pengembangan dan Perluasan Usaha: Memudahkan proses perizinan lanjutan, sertifikasi, hingga kemitraan industri.

5. Peningkatan Daya Saing Produk Lokal: Memperkuat posisi produk dalam negeri agar lebih kompetitif di pasar digital domestik maupun global.

Respon Asosiasi Pengusaha

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Akumindo), Edy Misero, menilai kebijakan ini merupakan langkah positif untuk menata dan menertibkan pelaku usaha. Menurutnya, kewajiban NIB tidak seharusnya menjadi beban karena prosesnya gratis dan mudah.

"Bahwa sebagai pengusaha, besar, menengah, kecil, mikro, dia tetap adalah pengusaha. Kalau kita mau menjadi negara yang lebih tertib, kita seyogianya harus mendaftarkan diri kepada negara," ujar Edy. Ia juga menambahkan bahwa NIB akan membuka akses UMKM terhadap berbagai program pemerintah yang dapat mendorong perkembangan usaha mereka ke depan.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap semakin banyak UMKM yang terdata secara formal, sehingga dapat memanfaatkan peluang di era perdagangan digital dengan lebih optimal. 

( berbagai sumber)