Standar Keselamatan Motor Listrik Jadi Sorotan di Tengah Tren dan Insentif

Isu keselamatan masih menjadi sorotan di tengah tren motor listrik di Indonesia. ( Foto: AI) 

Editor: Damar Pratama

GEBRAK.ID, JAKARTA– Tren penggunaan sepeda motor listrik di Indonesia terus meningkat seiring kebutuhan transportasi irit dan ramah lingkungan. Namun, di balik gencarnya dorongan adopsi dan rencana insentif, isu keselamatan menjadi sorotan tajam lantaran standardisasi nasional dinilai masih tertinggal.

Menurut data yang dihimpun, sedikitnya terdapat 58 merek motor listrik yang beredar di Indonesia dengan spesifikasi baterai yang beragam. Keragaman ini menjadi perhatian serius mengingat komponen baterai dan sistem kelistrikan berkaitan erat dengan aspek keselamatan berkendara. 

"Persoalannya bukan hanya keragaman teknologi. Hingga kini, Indonesia belum memiliki standar keselamatan nasional yang mengikat untuk komponen krusial seperti baterai, sistem kelistrikan, dan pengereman," ujar Founder National Battery Research Institute (NBRI), Evvy Kartini, dalam keterangan resmi Indonesian Road Safety Rating (IDRS) .

Ia menambahkan, risiko yang muncul adalah pertumbuhan pasar yang berjalan lebih cepat dibandingkan penguatan aspek keselamatan. Kondisi ini diperparah dengan masih adanya produsen, terutama dari sektor UMKM, yang enggan melakukan pengujian keamanan baterai di laboratorium karena alasan biaya, padahal fasilitas uji telah tersedia. 

Regulasi dan Insentif Belum Seimbang

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diketahui masih mematangkan skema insentif motor listrik yang ditargetkan bergulir pada Juli 2026. Namun, pembahasan mengenai standardisasi keselamatan untuk komponen motor, baterai, dan sistem pengisian daya masih dalam tahap kajian dan belum memiliki target penyelesaian yang jelas. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi komprehensif sebelum penetrasi motor listrik semakin masif. Menurutnya, regulasi tidak bisa berhenti pada upaya mendorong adopsi kendaraan listrik semata. 

"Ini hak konsumen dan masyarakat untuk mendapatkan jaminan standar keamanan kendaraan listrik roda dua. Standardisasi ini sangat urgen dan harus mulai dipandang sebagai kebutuhan primer, bukan lagi fitur opsional," tegas Niti. 

Angka Kecelakaan dan Inisiatif IDRS

Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri mencatat lebih dari tiga juta pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan sepanjang 2023-2025, atau sekitar 76 persen dari total kecelakaan lalu lintas. Angka ini menunjukkan bahwa keselamatan roda dua merupakan pekerjaan rumah besar bahkan sebelum era percepatan motor listrik. 

Merespons kondisi tersebut, pekan lalu IDRS resmi dideklarasikan sebagai sistem pemeringkatan keselamatan sepeda motor pertama di Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat mendorong produsen menghadirkan produk yang lebih aman serta menjadi panduan bagi konsumen dalam memilih kendaraan. 

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif IDRS sebagai langkah strategis menekan angka kecelakaan. "Kami sangat mendukung keberadaan IDRS sehingga pada 2030 tingkat kecelakaan di jalan raya yang melibatkan sepeda motor bisa ditekan," ujarnya. 

Meskipun mendapat dukungan, IDRS saat ini masih bersifat sukarela dan belum menjadi standar yang diwajibkan regulator. Hal ini membuat penerapan aspek keselamatan berpotensi berbeda antarprodusen dan belum menjadi acuan seragam di seluruh industri. 

Sebagai catatan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebenarnya telah memiliki rancangan standar (RSNI) terkait keselamatan kelistrikan dan sistem penyimpanan energi untuk sepeda motor listrik, yang diadopsi dari standar ISO. Namun, statusnya masih dalam tahap penggodokan dan belum menjadi regulasi yang mengikat secara hukum .

( berbagai sumber)