Pemprov Jabar Perluas BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal, Dedi Mulyadi: Instrumen Tekan Kemiskinan

Upaya tekan kemiskinan, pemprov Jabar memperluas perlindungan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok rentan. (Foto: pemprov jabar) 
Editor: Yogi Ardhi

GEBRAK.ID, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok pekerja rentan. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu strategi untuk memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus menekan angka kemiskinan di daerah.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) telah dirasakan langsung oleh masyarakat yang mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat bekerja.

Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri kegiatan Apresiasi Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Bale Gede Pakuan, Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (19/6/2026).

Dalam acara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemprov Jabar menyerahkan manfaat kepada 1.515 peserta dengan total nilai klaim mencapai Rp49,3 miliar.

Biaya Perawatan hingga Santunan Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Dedi Mulyadi mencontohkan sejumlah kasus yang menunjukkan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.

Salah satunya adalah seorang pekerja bangunan yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan keluarga korban menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta.

Ia juga menceritakan seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akibat terlindas kontainer.

"Biaya rumah sakitnya Rp442 juta dibayar semuanya oleh BPJS Ketenagakerjaan, ditambah jaminan setelah selesai dari rumah sakit karena tidak bekerja sebesar Rp1 juta per bulan," ujar Dedi Mulyadi.

Menurutnya, kisah tersebut menjadi bukti bahwa perlindungan jaminan sosial mampu menjaga kondisi ekonomi keluarga pekerja ketika menghadapi risiko kehilangan penghasilan.

Perlindungan Pekerja Rentan Akan Terus Diperluas

Pemprov Jabar berkomitmen menambah jumlah pekerja yang memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Program tersebut akan dijalankan melalui kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa agar cakupan kepesertaan semakin luas.

Dedi berharap dukungan anggaran untuk perlindungan pekerja terus meningkat pada tahun-tahun mendatang sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat.

Fokus utama perluasan kepesertaan adalah pekerja sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dedi Mulyadi: Perlindungan Menyeluruh Bisa Tekan Kemiskinan

Menurut Dedi, perlindungan terhadap pekerja rentan memiliki dampak besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan di Jawa Barat.

Ia menilai apabila seluruh masyarakat yang belum mendapatkan perlindungan dari perusahaan, BUMN, TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara dapat diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka risiko masyarakat jatuh miskin akibat kecelakaan kerja dapat ditekan.

"Kalau seluruh rakyat Jawa Barat yang belum terlindungi asuransi ketenagakerjaan semuanya dilindungi, maka tidak akan ada lagi kemiskinan di Jawa Barat," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menjadi kewajiban berdasarkan undang-undang, sedangkan perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal masih menjadi ruang yang akan terus diperkuat pemerintah daerah.

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Langkah Pemprov Jabar

Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto mengapresiasi komitmen Pemprov Jawa Barat dalam memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan, termasuk melalui dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.

Harjono optimistis praktik yang diterapkan di Jawa Barat dapat menjadi contoh bagi daerah lain sehingga semakin banyak pekerja informal di Indonesia memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mengikuti program perlindungan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta pilihan Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan skema tersebut, pekerja mandiri tetap memiliki perlindungan finansial ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial lainnya.

(berbagai sumber)