GEBRAK. ID, JAKARTA– Bank Indonesia (BI) akan memperketat pengawasan terhadap aliran masuk dan keluar uang kertas asing atau valuta asing (valas) sebagai langkah strategis menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan nasional.
Kepala Divisi Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Bram Handoko, menyatakan pengawasan ini merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017. Aturan tersebut secara tegas melarang perorangan membawa uang kertas asing dengan nilai setara Rp 1 miliar atau lebih .
"Bank Indonesia sendiri di dalam situasi seperti ini tentunya kita sedang memperkuat pengawasan kita terhadap transaksi-transaksi yang berkaitan dengan valas," ujar Bram di Tangerang, Jumat (26/6/2026) .
Hanya Badan Berizin yang Diperbolehkan
Menurut Bram, pembawaan valas tunai di atas ambang batas Rp 1 miliar hanya dapat dilakukan oleh badan berizin. Badan berizin yang dimaksud mencakup perbankan dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), seperti money changer yang telah memiliki izin resmi dari BI .
"Untuk pembawaan uang kertas asing yang nilainya Rp1 miliar, itu harus dilakukan oleh badan berizin. Badan berizin itu terdiri dari bank dan KUPVA Bukan seperti money changer kalau di Indonesia," tegasnya .
Sinergi dengan Bea Cukai dan PPATK
Pengawasan tidak hanya dilakukan di pintu masuk negara, tetapi juga diperkuat melalui pemantauan transaksi valas bernilai besar di sistem perbankan. BI menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)m
Jika ditemukan pelanggaran, uang yang dibawa dapat ditahan atau disita untuk proses lebih lanjut. "Sinergi dengan Bea Cukai dan rekan penegak hukum lain itulah yang kami optimalkan," ujar Bram.
Buntut Kasus WNA Bawa Rp 6,3 Miliar
Penegasan pengetatan ini muncul setelah adanya kasus penindakan di Bandara Soekarno-Hatta. Bea Cukai mengamankan seorang Warga Negara Thailand berinisial RR yang membawa uang tunai 350.000 dolar AS atau setara Rp 6,3 miliar tanpa izin dan tanpa deklarasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa penumpang tersebut melanggar aturan karena tidak memiliki izin dari Bank Indonesia dan tidak melaporkan kepada petugas Bea Cukai.
Pelanggaran serupa dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin bagi badan usaha yang melanggar.
Konteks Penguatan Nilai Tukar Rupiah
Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari serangkaian kebijakan BI untuk memperketat tata kelola valas. Sebelumnya, BI juga memangkas batas pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal US$ 10.000 per pelaku per bulan, efektif 1 Juli 2026.
Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, menyebut kebijakan ini berhasil menekan transaksi spekulatif dan meningkatkan transaksi berbasis kebutuhan riil hingga lebih dari 98% . Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas rupiah di tengah dinamika ekonomi global.
Dengan aturan ini, masyarakat dan pelaku perjalanan internasional diimbau untuk mematuhi ketentuan, memastikan setiap pembawaan valas dalam jumlah besar hanya dilakukan oleh badan berizin dan dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku.
(berbagai sumber)
