![]() |
| AC yang kita andalkan untuk mencari kesejukan ternyata menjadi salah satu penyebab utama semakin parahnya krisis iklim. (Foto: istimewa) |
GEBRAK. ID; JAKARTA-- Di saat gelombang panas melanda berbagai belahan bumi, ironi besar terungkap: alat pendingin ruangan (AC) yang kita andalkan untuk mencari kesejukan ternyata menjadi salah satu penyebab utama semakin parahnya krisis iklim.
Fakta ini diungkap oleh Program Lingkungan PBB (UNEP). Mark Radka, Kepala Cabang Energi dan Iklim UNEP, memperingatkan bahwa pada tahun 2050, hampir 1.000 kota di dunia akan mengalami suhu musim panas rata-rata mencapai 35 derajat Celcius. Populasi yang terpapar panas ekstrem diprediksi melonjak hingga 800 persen, mencapai 1,6 miliar orang .
Paradoks inilah yang mendorong setidaknya 8 negara di dunia, sebagian besar di Eropa, mulai memberlakukan aturan ketat terhadap penggunaan AC. Mulai dari batasan suhu hingga larangan pemasangan, berikut rinciannya:
1. Spanyol: Pelopor Batas Suhu 27°C
Spanyol menjadi salah satu garda terdepan. Negara ini mewajibkan suhu AC di tempat umum seperti kantor, toko, dan gedung pemerintah tidak boleh di bawah 27°C saat musim panas. Aturan yang mulai berlaku sejak krisis energi 2022 ini masih diterapkan hingga 2026. Bagi yang melanggar, denda akan menanti .
2. Italia: Operasi Termostat & Larangan di Kota Bersejarah
Italia menerapkan "Operasi Termostat" dengan batas suhu AC di gedung publik dan komersial antara 26-27°C. Yang unik, di kota-kota bersejarah seperti Roma, Florence, dan Venesia, pemasangan unit AC di dinding bangunan warisan budaya dilarang keras demi menjaga estetika .
3. Yunani: Aturan Ketat untuk Sektor Pariwisata
Yunani, yang sangat bergantung pada pariwisata, justru tegas menetapkan batas minimal 27°C untuk ruang publik, kantor, pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat wisata. Aturan ini berlaku selama musim panas yang panjang dan panas .
4. Prancis: Denda Puluhan Ribu Euro
Prancis menerapkan batas 26°C untuk gedung negara. Di kota besar seperti Paris, pemasangan unit AC di dinding bangunan membutuhkan izin khusus dan sering dilarang di kawasan bersejarah. Denda bisa mencapai puluhan ribu euro jika terbukti merusak pemandangan kota atau melanggar aturan.
5. Jerman: Persetujuan Tetangga & Standar Super Ketat
Jerman tidak memiliki batas nasional, namun menggunakan pendekatan struktural. Pemerintah mendorong suhu AC tidak di bawah 25-26°C. Pemasangan AC baru pun sulit: harus mendapat persetujuan tetangga, izin bangunan, serta memenuhi standar efisiensi tertinggi .
6. Swiss: Hampir Melarang Total AC di Rumah
Inilah negara dengan aturan paling ekstrem. Di banyak kota di Swiss, pemasangan AC baru di rumah-rumah dilarang, kecuali atas alasan kesehatan khusus. Budaya hemat energi sudah mengakar, dan AC dianggap sebagai barang mewah yang tidak perlu .
7. Belanda: Desain Gedung Anti-Panas
Belanda tidak hanya mengatur suhu (minimal 26°C untuk ruang publik), tetapi juga desain. Gedung baru wajib dirancang agar tidak bergantung pada pendingin buatan. Pemerintah lebih mengutamakan isolasi bangunan, ventilasi alami, dan tanaman hijau sebagai cara utama mendinginkan ruangan .
Lebih jauh, sejak 1 Januari 2026, Belanda mewajibkan gedung utilitas (perkantoran, toko, gudang) dengan sistem HVAC berdaya di atas 290 kW untuk memiliki sistem kontrol otomatis bangunan (GACS) yang secara cerdas memonitor dan menyesuaikan konsumsi energi .
8. India: Aturan Paling Ambisius Se-Asia
Bukan hanya Eropa, India bahkan bergerak lebih jauh. Mulai tahun 2025, pemerintah India mewajibkan semua AC baru yang dijual untuk memiliki batas suhu operasional antara 20°C hingga 28°C .
Aturan ini mencakup sektor residensial, komersial (mal, hotel, bioskop), hingga kendaraan ber-AC. Pemerintah India memperkirakan langkah ini akan menghemat tagihan listrik konsumen hingga Rs 18.000-20.000 crore (sekitar Rp 3,6 triliun-Rp 4 triliun) dalam tiga tahun ke depan .
Krisis Energi Global Memaksa Adaptasi
Aturan-aturan ketat ini muncul di tengah krisis energi global yang diperparah oleh konflik geopolitik dan gelombang panas ekstrem. Laporan UNEP "Global Cooling Watch 2025" yang dirilis di COP30, Brasil, memperkirakan jika tidak ada tindakan, emisi dari sektor pendinginan akan berlipat ganda menjadi 7,2 miliar ton CO2e pada tahun 2050.
Sebagai perbandingan, kebijakan di atas berbeda dengan pendekatan di Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM sejak 2015 justru fokus pada pelabelan hemat energi (SKEM/LTHE) dengan sistem bintang 1-5 untuk peralatan elektronik termasuk AC, daripada pengaturan suhu atau pembatasan pemasangan.
Hingga tahun 2024, sudah ada 7 peralatan elektronik yang wajib memiliki label hemat energi di Indonesia, dan targetnya akan diperluas menjadi 11 peralatan pada tahun 2030 .
(berbagai sumber)
