Pesan Prabowo dari Jenewa: Negara Harus Hadir Lindungi Awak Kapal Perikanan Indonesia

Penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, di Jenewa, Swiss. (Foto: Biro Humas Kemnaker)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID; JENEWA – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja, khususnya awak kapal perikanan yang selama ini bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, di Jenewa, Swiss.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Yassierli juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia, termasuk para nelayan dan awak kapal perikanan yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat perlindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” kata Yassierli, Rabu (10/6/2026).

Ratifikasi konvensi internasional tersebut menjadi langkah penting bagi Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia. Sektor perikanan selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi nasional, namun di sisi lain menyimpan berbagai tantangan bagi para pekerja yang menghabiskan sebagian besar waktunya di laut.

Awak kapal perikanan kerap menghadapi risiko cuaca ekstrem, kecelakaan kerja, jam kerja panjang, hingga keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial dan ketenagakerjaan. Karena itu, pemerintah menilai diperlukan standar perlindungan yang lebih kuat dan selaras dengan ketentuan internasional.

Tak hanya berlaku bagi pekerja yang beroperasi di perairan Indonesia, perlindungan tersebut juga mencakup pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di berbagai negara.

Menurut Yassierli, ratifikasi Konvensi ILO 188 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk keberpihakan negara kepada para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung industri perikanan.

“Pesannya jelas, pemerintah peduli terhadap pekerja di berbagai sektor dan berbagai bentuk hubungan kerja. Perlindungan pekerja harus terus mengikuti perubahan dunia kerja,” ujarnya.

Ratifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Dengan langkah itu, Indonesia secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendorong terciptanya pekerjaan yang layak dan manusiawi di sektor penangkapan ikan.

Meski demikian, Yassierli menegaskan pekerjaan besar masih menanti setelah ratifikasi dilakukan. Pemerintah perlu menyesuaikan berbagai regulasi nasional, memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas kementerian dan lembaga terkait agar implementasi konvensi berjalan efektif.

Indonesia juga membuka ruang kerja sama dengan ILO untuk mendapatkan dukungan teknis dan pendampingan dalam memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di sektor maritim dan perikanan.

Menurut Menaker, keberhasilan implementasi Konvensi ILO 188 membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ketiga unsur tersebut harus memiliki pemahaman yang sama agar prinsip kerja layak dapat diterapkan secara realistis dan berkelanjutan.

Melalui penyerahan instrumen ratifikasi ini, Indonesia mengirimkan pesan kuat kepada dunia bahwa awak kapal perikanan tidak hanya berperan menjaga produktivitas sektor kelautan, tetapi juga berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman, layak, terlindungi, dan menghormati martabat kemanusiaan.

(Sumber: Biro Humas Kemnaker)