![]() |
| Kapolres Sumedang adakan jumpa pers berkaitan dengan penangkapan maling motor di wilayah Sumedang, Jawa Barat. (Foto: Freepik) |
GEBRAK.ID; SUMEDANG – Sebuah kisah ironis terungkap dalam jumpa pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolres Sumedang, Kamis (4/6/2026). Warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang sempat terekam akan mendapatkan bantuan pembayaran pajak motor dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), ternyata adalah seorang pelaku curanmor.
Bantuan dari orang nomor satu di Jabar itu sedianya diberikan karena motor pelaku memiliki knalpot bising dan pajak kendaraan yang mati. Namun, niat baik berubah menjadi fakta mengejutkan setelah pria yang sama ditangkap polisi sehari kemudian.
Pernyataan Kapolres Sumedang: Niat Baik Gubernur, Realitanya Maling Motor
Dalam konferensi pers pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026, Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, yang akrab disapa Tyo, menjelaskan kronologi berawal dari pertemuan tidak sengaja antara Dedi Mulyadi dan pelaku di Jalan Umar Wirahadikusumah, wilayah Kecamatan Ganeas.
"Saat itu, Gubernur sedang dalam perjalanan menghadiri pernikahan anak Sekda Jabar. Di lokasi, Pak KDM menegur pelaku karena knalpot motornya bising dan pajaknya mati. Dengan iktikad baik, Pak KDM kemudian berjanji akan membayarkan pajak kendaraan pelaku," ujar AKBP Tyo di hadapan awak media.
Beliau melanjutkan, pelaku diminta untuk datang ke Samsat agar pajaknya segera dibayar oleh Gubernur. Namun, takdir berkata lain.
"Namun, sehari pasca-pertemuan itu, pelaku kami tangkap dalam operasi curanmor. Setelah proses penyelidikan, terungkap bahwa orang yang sama yang hendak dibantu Pak Gubernur ini adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," tegas Kapolres.
Pengungkapan 5 Kasus Curanmor di Sumedang
Selain kasus unik tersebut, Polres Sumedang juga mengungkap lima kasus pencurian lainnya di wilayah Cimanggung, Sumedang Selatan, Rancakalong, dan Ganeas. Total ada tujuh tersangka yang diamankan, terdiri dari enam pelaku curanmor dan satu penadah.
Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari merusak kunci kontak dengan kunci palsu berbentuk huruf Y, merusak kabel soket, hingga memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir motor tanpa kunci setang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Respons Warganet: Lucu sekaligus Miris
Peristiwa ini langsung menuai beragam komentar dari warganet. Banyak yang menyebut kejadian ini sebagai ironi sekaligus kelucuan yang pahit.
(berbagai sumber)
