GEBRAK.ID; JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menyatakan bahwa proses penerimaan Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 tidak mengenal istilah jalur titipan, kuota khusus, maupun perlakuan istimewa bagi peserta tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Pol Anwar, sebagai respons terhadap berbagai informasi yang kerap beredar di masyarakat terkait proses seleksi masuk Akpol.
Menurut Anwar, seluruh tahapan rekrutmen Akpol 2026 dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Prinsip tersebut menjadi landasan utama dalam memastikan setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat.
“Selalu saya sampaikan, dan saya ulangi kembali, bahwa rekrutmen ini menggunakan prinsip BETAH, yaitu bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama,” ujar Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Anwar menegaskan, penerimaan Akpol tahun ini hanya dilakukan melalui satu jalur resmi, yaitu jalur reguler nasional yang menggunakan sistem seleksi terbuka dan mekanisme gugur pada setiap tahapan. “Tidak ada yang namanya kuota khusus, jalur prestasi, jalur titipan, perlakuan istimewa ataupun kuota tambahan. Kelima hal tersebut saya sampaikan tidak ada,” katanya.
Pernyataan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Anwar saat memberikan arahan secara daring kepada jajaran SDM dan Humas Polri terkait pelaksanaan seleksi terpadu calon Taruna dan Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026.
Seleksi Masuki Tahap Pemeriksaan Kesehatan II
Saat ini, proses rekrutmen Akpol 2026 telah memasuki tahapan Pemeriksaan Kesehatan Tahap II (Rikkes II) yang berlangsung pada 5–6 Juni 2026.
Berdasarkan hasil sidang kelulusan menuju tahap tersebut, sebanyak 513 peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan seleksi. Jumlah itu terdiri dari 468 peserta pria dan 45 peserta wanita, atau setara dengan sekitar 1,3 kali kuota seleksi tingkat pusat.
Anwar menekankan bahwa seluruh proses seleksi harus dijalankan secara objektif, jujur, dan adil tanpa adanya praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN).
“Setiap tahapan harus berlangsung secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu pengawasan terus dilakukan, baik secara internal maupun eksternal,” kata Anwar.
Diawasi Kompolnas, Ombudsman dan Lembaga Independen
Untuk menjaga kredibilitas proses rekrutmen, Polri juga melibatkan berbagai unsur pengawas eksternal. Menurut Anwar, pola rekrutmen yang diterapkan saat ini telah mendapat perhatian dan pengawasan dari sejumlah lembaga seperti Kompolnas, Ombudsman RI, organisasi masyarakat sipil, hingga Tim KPRB yang selama ini aktif melakukan monitoring penerimaan anggota Polri.
Ia meminta seluruh jajaran SDM dan Humas Polri di daerah untuk terus menyosialisasikan informasi resmi terkait rekrutmen Akpol agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap isu atau oknum yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tertentu.
“Akpol Tahun Anggaran 2026 hanya melalui satu jalur yaitu jalur reguler nasional. Tidak ada jalur lain atau kuota lainnya seperti kuota khusus, kuota Mabes, maupun kuota tambahan lainnya,” ujar Anwar kembali menegaskan.
Polri berharap keterbukaan informasi dan pengawasan berlapis yang diterapkan dalam proses seleksi dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen calon perwira kepolisian di Indonesia.
(Sumber: Polri)
