Potongan Tarif Ojol Maksimal 8 Persen Belum Berlaku, Menhub Ungkap Masih Tunggu Perpres Rampung

 

Rencana potongan ojol 8% belum pasti kapan diterapkan karena masih menunggu perpres ditandatangani presiden. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Rencana pemerintah membatasi potongan tarif atau komisi aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8 persen dari tarif perjalanan belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan hukum kebijakan tersebut.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan proses penyusunan aturan saat ini berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Karena itu, Kemenhub belum bisa menjalankan kebijakan yang telah lama dinantikan para pengemudi ojol tersebut.

"Masih menunggu finalisasi dari Mensesneg. Setelah selesai, tentu akan kami tindak lanjuti," ujar Dudy di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Meski demikian, pemerintah belum dapat memastikan kapan Perpres tersebut akan diterbitkan dan mulai berlaku. Dudy menegaskan seluruh tahapan regulasi harus diselesaikan terlebih dahulu agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Respons atas Tuntutan Pengemudi Ojol

Wacana pembatasan potongan tarif aplikasi menjadi maksimal 8 persen merupakan salah satu tuntutan utama komunitas pengemudi ojol dalam beberapa tahun terakhir. Para mitra pengemudi menilai besaran komisi yang dipotong perusahaan aplikasi saat ini terlalu tinggi dan mengurangi pendapatan mereka.

Selama ini, berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan aplikasi dapat mengenakan biaya jasa aplikasi dengan skema tertentu yang dalam praktiknya sering kali melebihi angka yang diharapkan pengemudi. Kondisi tersebut memicu berbagai aksi demonstrasi dan dialog antara pemerintah, aplikator, serta perwakilan pengemudi.

Pemerintah kemudian menyiapkan regulasi baru yang diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan bisnis platform digital dan kesejahteraan mitra pengemudi.

Pemerintah Cari Titik Temu Pengemudi dan Aplikator

Kebijakan pembatasan komisi aplikasi menjadi maksimal 8 persen sebelumnya dibahas dalam sejumlah rapat koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta pemangku kepentingan industri transportasi daring.

Pemerintah berupaya mencari formula yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Di satu sisi, pengemudi menginginkan porsi pendapatan yang lebih besar. Di sisi lain, perusahaan aplikasi membutuhkan ruang untuk menutup biaya operasional, pengembangan teknologi, promosi, dan layanan pelanggan.

Ekonom transportasi menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan bersih pengemudi apabila diterapkan secara konsisten. Namun, dampaknya terhadap model bisnis perusahaan aplikasi juga perlu diperhitungkan agar tidak memicu kenaikan biaya layanan bagi konsumen.

Belum Ada Kepastian Waktu Penerapan

Hingga kini pemerintah belum mengumumkan target waktu penerbitan Perpres maupun jadwal implementasi aturan baru tersebut. Kemenhub menyatakan akan segera menyusun langkah teknis pelaksanaan setelah regulasi resmi diterbitkan.

Dengan demikian, skema pemotongan tarif ojol maksimal 8 persen masih belum berlaku dan seluruh mekanisme yang berjalan saat ini tetap mengacu pada aturan yang ada sampai Perpres diterbitkan secara resmi.

Pelaku industri, pengemudi, dan pengguna layanan transportasi daring kini menunggu kepastian pemerintah terkait regulasi yang dinilai akan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata kelola ekosistem ojek online di Indonesia.

( berbagai sumber