![]() |
| Ambisi jadikan Jakarta kota Sinema, Pramono Anung terapkan pajak 50 persen bagi PH yang syuting di Jakarta. ( Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan berupa tontonan film nasional. Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional .
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan nasional," ujar Pramono di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Insentif untuk Rumah Produksi
Pramono menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk membangun Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman nasional. Keputusan tersebut merupakan hasil diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI).
Secara rinci, keringanan 50 persen tersebut diberikan sebagai insentif bagi rumah produksi. Pramono berharap kebijakan ini dapat mendorong lebih banyak sineas untuk memproduksi film dan melakukan pengambilan gambar di Jakarta.
"Keringanan 50 persen tersebut menjadi pajak tontonan film nasional dapat menjadi insentif bagi rumah produksi, jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film terlebih lagi untuk mengundang untuk syuting mengambil gambar di Jakarta," jelasnya .
Alokasi untuk Ekosistem Perfilman
Selain untuk insentif, 50 persen pajak yang kembali ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk pengembangan ekosistem perfilman. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur serta program penguatan film nasional.
"Diharapkan insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta semakin semangat untuk menjadikan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia," tambah Pramono.
Komitmen Wujudkan Jakarta Kota Sinema
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk mewujudkan visi Jakarta sebagai Kota Sinema, yang juga didukung oleh Wakil Gubernur Rano Karno. Sebelumnya, Rano Karno telah memaparkan strategi penguatan ekosistem film sebagai bagian penting dalam visi Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian nasional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Rano Karno menegaskan bahwa pengembangan industri film bukan hanya soal ekonomi kreatif, tetapi juga aspek kebudayaan. Data menunjukkan potensi industri film nasional sangat besar dengan jumlah penonton bioskop mencapai 122 juta orang pada 2024, di mana 65 persen atau sekitar 80 juta orang merupakan penonton film domestik.
Pemprov DKI juga tengah menyiapkan Jakarta Film Commission sebagai lembaga fasilitator yang akan mengurus berbagai kebutuhan produksi film, mulai dari lokasi, perizinan, peralatan, kru, hingga jaringan bisnis. Targetnya, lembaga ini sudah berjalan pada 2027.
Selain itu, Pemprov DKI juga berkomitmen menyederhanakan proses perizinan produksi film melalui layanan one stop film service "Filming in Jakarta" serta memberikan diskon 50 persen untuk lokasi syuting di aset Pemprov dan BUMD DKI Jakarta.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Kepgub Nomor 852 Tahun 2025 yang sebelumnya telah mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kegiatan seni, budaya, hiburan, dan olahraga .
( berbagai sumber)
