![]() |
| Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta agar masa tunggu keberangkatan haji reguler dapat dipangkas lebih pendek. ( Foto: ist) |
Editor: Devona R
GEBRAK.ID, Medan – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta agar masa tunggu keberangkatan haji reguler dapat dipangkas lebih pendek. Instruksi ini disampaikan Presiden dalam evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 atau 1448 Hijriah.
"Evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2027 atau 1448 Hijriah, dan Presiden minta supaya kementerian mencari formula antrean haji itu bisa dipangkas lebih pendek," ujar Dahnil kepada awak media di sela-sela penyambutan Kloter 16 Kualanamu di Asrama Haji Medan, Sabtu (20/6/2026) .
Upaya Pemerataan Masa Tunggu
Dahnil menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah melakukan transformasi dengan mengubah sistem antrean. Sebelumnya, masa tunggu antardaerah sangat variatif, mulai dari 5 tahun hingga 50 tahun. Kini, pemerintah menyamaratakan masa tunggu secara administratif menjadi 26 tahun di seluruh Indonesia .
"Masa tunggu saat ini secara faktual rata-rata sekitar 13 hingga 14 tahun, dengan mayoritas hanya 10 sampai 12 tahun. Ini adalah kemajuan yang signifikan dibandingkan sebelumnya," jelasnya.
Target dan Tantangan ke Depan
Langkah pemangkasan ini merupakan bagian dari amanat Presiden Prabowo yang ingin mewujudkan impian seluruh umat Islam di Indonesia untuk bisa berhaji dengan lebih cepat dan adil. Presiden juga mengapresiasi ketertiban jemaah haji Indonesia di Tanah Suci dan berharap pelayanan ke depan dapat terus ditingkatkan.
"Oleh sebab itu, Presiden ingin Kementerian Haji dan Umroh menjalankan fungsi-fungsi pelayanan yang prima. Orientasi kami adalah menjaga keselamatan dan kenyamanan jamaah haji," tegas Dahnil .
Proses Perumusan dan Wacana Alternatif
Untuk mencapai target pemangkasan antrean, Kemenhaj tengah merumuskan berbagai skenario. Salah satu wacana yang sempat mengemuka adalah terkait 'war tiket haji' atau penjualan tiket langsung tanpa antrean bagi mereka yang mampu secara finansial. Namun, Dahnil menegaskan bahwa wacana tersebut baru sebatas ide untuk transformasi ke depan dan bukan merupakan kebijakan untuk tahun 2026 atau 2027.
"Istilah war tiket itu hanyalah wacana untuk mengantisipasi jika Arab Saudi menambah kuota besar-besaran di masa depan. Ini bukan kebijakan tahun ini, kami masih merumuskannya bersama DPR," pungkasnya.
( berbagai sumber)
