Editor: A. Rayyan K
Gedung Komisi Yudisial (KY) RI. (Foto: Komisi Yudisial)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mengungkap tingginya jumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim sepanjang semester pertama 2026. Dari ribuan laporan yang diterima, sebanyak 90 hakim diusulkan untuk dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Data tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Arie Sudihar, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Arie, sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY menerima sebanyak 1.625 laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim di berbagai daerah.
“KY telah menerima laporan masyarakat sebanyak 1.625 laporan dan mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 hakim serta memberikan peringatan kepada dua hakim,” ujar Arie dalam rapat tersebut.
Jumlah laporan yang cukup besar itu menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap integritas lembaga peradilan. Karena itu, pengawasan terhadap perilaku hakim terus diperkuat melalui berbagai mekanisme yang melibatkan masyarakat dan lembaga terkait.
Selain melakukan pengawasan, KY bersama Mahkamah Agung juga telah menyelenggarakan enam kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) selama semester pertama tahun ini. Sidang tersebut digelar untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim.
Di sisi pencegahan, KY berupaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat peradilan melalui berbagai program pelatihan. Hingga pertengahan tahun 2026, sebanyak 257 hakim telah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas.
Rinciannya, 102 hakim mengikuti pelatihan profesionalisme, 121 hakim mengikuti program eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sementara 34 hakim mendapatkan pelatihan tematik terkait hukum siber yang kini semakin relevan dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi peradilan.
Tak hanya itu, dalam bidang advokasi hakim, KY juga menangani 14 laporan mengenai dugaan tindakan yang dinilai merendahkan kehormatan dan martabat hakim di 14 pengadilan berbeda.
Sementara terkait pemantauan persidangan, lembaga tersebut menerima 543 permohonan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 149 permohonan ditindaklanjuti melalui pemantauan langsung di persidangan, 85 ditindaklanjuti melalui surat, sedangkan 90 permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Selebihnya masih dalam proses penanganan di internal,” kata Arie.
Untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan peradilan, KY juga memperluas kerja sama dengan berbagai pihak. Sepanjang semester pertama 2026, lembaga ini telah menandatangani 15 nota kesepahaman dengan sejumlah perguruan tinggi dan mitra strategis.
Dari sisi anggaran, realisasi belanja KY hingga pertengahan tahun mencapai Rp87,4 miliar atau sekitar 59,91 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp146,048 miliar. Arie menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan tambahan anggaran kepada pemerintah yang saat ini masih dibahas oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Langkah pengawasan, penegakan etik, hingga peningkatan kapasitas hakim tersebut menjadi bagian dari upaya KY dalam mendorong terwujudnya peradilan yang bersih, independen, dan semakin dipercaya masyarakat.
(Sumber: KY/DPR RI)