![]() |
| Kasus ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa dilimpahkan ke kejaksaan. ( Foto: tangkapan layar youtube) |
Editor: Damar Pratama
GEBRAK.ID, JAKARTA– Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6) pagi .
Dengan pelimpahan tahap II ini, wewenang penahanan terhadap kedua tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Demikian ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin .
"Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak jaksa penuntut umum. Jadi prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Iman di Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati . Polisi memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) .
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan . Pengacara Ahmad Khozinudin mengatakan sekitar 50 tokoh masyarakat siap menjadi penjamin, termasuk mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
"Penangguhan penahanan diajukan langsung oleh istri Mas Roy dan anak Dokter Tifa. Selain keluarga, sekitar 50 tokoh masyarakat juga ikut memberikan dukungan," ujar kuasa hukum Abdul Gafur.
Namun, kuasa hukum menyoroti sejumlah hal dalam proses pelimpahan. Mereka menyebut kliennya menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan karena dinilai tidak relevan dalam konteks hukum acara pidana. Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan penggunaan rompi tahanan dan kabel ties saat proses pelimpahan karena menurut mereka tidak memiliki dasar hukum.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, serta pasal-pasal dalam KUHP baru terkait pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik.
( berbagai sumber)
