Sambut 1 Muharram 1448 H, Kemenag Gelar Nikah Massal di Jakarta: Gratis, Dapat Modal Usaha hingga Bimbingan Keluarga

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakanKementerian Agama (Kemenag) akan menggelar pernikahan massal bagi pasangan calon pengantin sebagai bagian dari rangkaian peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah. (Foto: Kemenag. go. idKenca


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK. ID; JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar pernikahan massal bagi pasangan calon pengantin sebagai bagian dari rangkaian peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Program ini dikemas dalam kegiatan Nikah Fest dan Islamic Wedding Expo 2026 yang mengusung konsep One Stop Nikah Solution.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag memastikan acara ini tidak hanya menyediakan layanan akad nikah, tetapi juga edukasi dan pendampingan bagi calon pasangan suami istri. 

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa pernikahan bukan hanya tentang akad dan resepsi, melainkan membangun keluarga yang kokoh.

"Yang jauh lebih penting adalah membangun keluarga yang kokoh, saling menguatkan, dan mampu menjadi fondasi lahirnya generasi yang berkualitas," ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (11/6/2026) .

Berlangsung Akhir Juni di Smesco

Nikah Fest 2026 akan berlangsung selama dua hari, yakni pada 27-28 Juni 2026, bertempat di Smesco Exhibition Hall, Jakarta.

Acara ini menjadi bagian dari 16 program dalam rangkaian Peaceful Muharam 1448 H yang mengusung tema "Menebar Maslahat, Menguatkan Umat".

Berbagai kegiatan akan digelar, mulai dari sesi ta’aruf (biro jodoh Islami), bimbingan perkawinan (Bimwin), konsultasi keluarga, wedding expo, hingga puncaknya nikah massal. 

Konsep One Stop Nikah Solution ini menghadirkan berbagai pelaku industri pendukung pernikahan seperti penyelenggara acara, katering, dekorasi, hingga perbankan syariah dalam satu lokasi. 

Fasilitas Lengkap hingga Bantuan Modal Usaha

Salah satu daya tarik utama program ini adalah adanya bantuan modal usaha bagi pasangan peserta. Meskipun nominal pastinya menunggu pengumuman panitia, program ini sejalan dengan kebijakan serupa yang pernah dilaksanakan Kemenag sebelumnya.

Mengacu pada gelaran nikah massal di Masjid Istiqlal pada tahun 2025, setiap pasangan menerima bantuan modal usaha sebesar Rp2,5 juta yang disalurkan melalui BAZNAS. 

Selain modal, peserta juga mendapatkan fasilitas akad nikah gratis, penghulu, saksi, akta nikah resmi, hingga perlengkapan rias pengantin. 

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam acara sebelumnya menyebutkan bahwa program ini merupakan strategi nasional untuk memperkuat ketahanan keluarga serta menekan biaya pernikahan yang selama ini menjadi beban masyarakat. 

Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, juga menegaskan bahwa bimbingan perkawinan menjadi bekal penting bagi pasangan, tidak hanya secara psikologis tetapi juga kesiapan ekonomi. 

Pendaftaran Hingga 23 Juni, Khusus Domisili Jakarta

Bagi pasangan yang berminat, pendaftaran dibuka hingga 23 Juni 2026.

Pendaftaran dilakukan secara offline melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili masing-masing di wilayah DKI Jakarta. 

Panitia mewajibkan pasangan untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi pernikahan, bersedia melangsungkan akad nikah di KUA wilayah DKI Jakarta, serta mengikuti seluruh rangkaian ketentuan program. 

Pasangan yang terpilih nantinya akan menjadi representasi pada puncak acara Nikah Fest 2026 di Smesco Exhibition Hall pada 27 Juni 2026 .

Biro Jodoh "Golek Garwo" bagi yang Belum Punya Pasangan

Menariknya, Kemenag juga menyediakan layanan biro jodoh Islami bagi masyarakat yang ingin menikah namun belum menemukan pendamping.

Program yang diberi nama "Golek Garwo" atau "Golek Bojo" ini merupakan forum ta’aruf (perkenalan) yang ditujukan bagi peserta yang serius ingin membangun rumah tangga. 

Abu Rokhmad mengundang masyarakat yang penasaran dengan konsep ini untuk datang langsung ke Islamic Wedding Expo 2026 di Smesco Jakarta. "Ini ajang cari jodoh, taaruf lah kira-kira," ujarnya. 

Mitos Larangan Nikah di Bulan Muharram

Pelaksanaan nikah massal di awal Muharram ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat tentang hukum Islam terkait waktu pernikahan.

Para ulama dan Kementerian Agama menegaskan bahwa dalam syariat Islam, tidak ada larangan menikah di bulan Muharram.

Sebaliknya, bulan Muharram termasuk bulan yang mulia (Asyhurul Hurum) .

Larangan menikah di bulan Suro hanya sebatas kepercayaan tradisi atau gugon tuhon masyarakat Jawa kuno yang sudah tidak relevan secara hukum agama.

KH. Azizi Hasbullah, seorang ahli fiqih, menjelaskan bahwa syariat Islam tidak mengenal waktu yang diharamkan untuk melangsungkan pernikahan, baik siang, malam, hari, atau bulan tertentu. 

Oleh karena itu, program ini diharapkan dapat menguatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah dan membangun rumah tangga di waktu yang baik menurut agama, bukan berdasarkan mitos.

(berbagai sumber)