Editor: Devona R
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati. (Foto: dpr.go.id)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta, mulai memasuki babak baru. Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera menyusun peta jalan atau roadmap pelaksanaan amanat konstitusi tersebut.
Pasalnya, hingga kini, pemerintah dinilai belum menunjukkan langkah konkret yang jelas untuk merealisasikan putusan penting ini. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa realisasi putusan MK yang digadang-gadang akan dimulai pada tahun ajaran 2026 mendatang membutuhkan perencanaan yang matang.
Namun, Esti menyoroti bahwa usulan tambahan anggaran yang diajukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk tahun 2027 belum mencerminkan adanya klausul khusus terkait implementasi putusan ini.
"Kami kembali mengingatkan di dalam tambahan anggaran yang diajukan Pak Menteri belum menampakkan klausa berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, juga tidak ada roadmap untuk bisa melaksanakan apa yang menjadi putusan tersebut," kata Esti dalam Rapat Kerja dengan Kemendikdasmen di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Esti menekankan bahwa keterbatasan anggaran bukanlah alasan untuk mengabaikan amanat konstitusi. Ia mencontohkan perlunya skema bertahap, misalnya target di tahun 2027 dan 2028, agar putusan yang bersifat final dan mengikat ini bisa terwujud tanpa mengurangi kualitas pendidikan.
"Keputusan rapat Komisi X DPR sudah berulang kali mengenai hal ini, tetapi tidak ada tindak lanjut yang kami anggap sangat serius. Kalau itu karena keterbatasan anggaran, maka tetap harus ada progres di tahun 2027 apa, tahun 2028 bagaimana dan selanjutnya," tegas Esti.
Menanggapi desakan tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam rapat yang sama menyampaikan usulan tambahan anggaran sebesar Rp40,75 triliun untuk RAPBN Tahun Anggaran 2027. Anggaran ini dialokasikan untuk mendukung berbagai program prioritas, termasuk wajib belajar 13 tahun sebesar Rp11,9 triliun dan peningkatan kualitas pengajaran sebesar Rp22,5 triliun.
Meski demikian, pagu indikatif awal yang diterima Kemendikdasmen dari Kementerian Keuangan sebesar Rp58,24 triliun dinilai tidak memadai untuk menjalankan seluruh amanat, terutama pemenuhan pendidikan dasar gratis yang inklusif.
Komisi X DPR sendiri memperkirakan bahwa realisasi program sekolah gratis bagi SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, membutuhkan anggaran signifikan, sekitar Rp132 triliun untuk menjangkau 30 juta siswa.
Tantangan dan Persiapan
Di sisi lain, pelaksanaan putusan MK ini juga memiliki tantangan tersendiri, terutama bagi sekolah swasta. Komisi X DPR menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta akan dipaksa untuk menerima kebijakan ini, terutama sekolah bertaraf internasional. Namun, sekolah swasta yang menolak program ini tetap berkewajiban untuk tidak menolak siswa tidak mampu yang bersekolah di wilayah tersebut.
Ke depan, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengatur lebih lanjut implementasi putusan ini melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini sedang dalam proses pembahasan. Hal ini guna memastikan bahwa program pendidikan gratis tidak mengorbankan standar dan kualitas pembelajaran.
"Jangan sampai karena program sekolah gratis, akan melemahkan kualitas sekolah," pesan Esti, mengingatkan pentingnya verifikasi dan standardisasi sekolah yang menerima program ini.
(Sumber: DPR RI)