Sekolah Swasta tak Lagi Jadi Pelengkap, Kemendikdasmen Siapkan Paradigma Baru Pendidikan Nasional

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq (tengah), dalam forum koordinasi daerah di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (14/6/2026). (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Devona R

SURABAYA – Pemerintah terus mendorong terciptanya sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh peserta didik di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa setiap murid berhak memperoleh layanan pendidikan berkualitas tanpa memandang apakah mereka bersekolah di lembaga negeri maupun swasta.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, dalam forum koordinasi daerah di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (14/6/2026). Dalam kesempatan itu, Wamen Fajar menyoroti pentingnya keseimbangan implementasi kebijakan pendidikan nasional agar mampu mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan.

Menurut Wamen Fajar, sejarah pendidikan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran besar sekolah swasta yang telah hadir bahkan sebelum kemerdekaan. Karena itu, pemerintah tengah memperjuangkan perubahan paradigma dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang saat ini dibahas bersama DPR RI.

"Kelompok masyarakat tidak lagi diposisikan hanya sebagai penyelenggara pendidikan, tetapi sebagai mitra strategis yang sejajar dengan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Wamen Fajar.

Perubahan pendekatan tersebut, lanjutnya, bukan sekadar konsep di atas kertas. Pemerintah juga mulai menerapkan berbagai kebijakan afirmatif yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan di daerah. Salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada guru ASN PPPK untuk kembali mengajar di sekolah swasta asal mereka, sehingga tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik yang dapat memengaruhi kualitas pembelajaran.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan yang layak, termasuk mereka yang tidak tertampung di sekolah negeri.

"Kami melanjutkan program beasiswa bagi siswa yang bersekolah di swasta. Tahun lalu tersedia sekitar 79 ribu slot untuk membantu siswa dari keluarga yang membutuhkan agar tetap bisa mengakses pendidikan," ujar Emil.

Selain bantuan pendidikan, Jawa Timur juga menerapkan sistem penerimaan murid baru berbasis prestasi dengan memanfaatkan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Menurut Emil, mekanisme tersebut dinilai lebih objektif karena mengedepankan kemampuan akademik siswa sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan administrasi dalam proses seleksi.

Tak hanya fokus pada akses pendidikan, pemerintah juga terus memperbaiki kualitas sarana belajar. Melalui program revitalisasi sekolah dengan pola swakelola, pembangunan dan renovasi fasilitas pendidikan dilakukan secara lebih efisien dengan melibatkan langsung pihak sekolah dan masyarakat.

Hasilnya cukup signifikan. Dari target revitalisasi sekitar 10 ribu satuan pendidikan, realisasi yang dicapai bahkan menembus lebih dari 16 ribu sekolah di berbagai daerah Indonesia.

Wamen Fajar menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan pendidikan yang benar-benar berorientasi pada hak anak. Menurutnya, tata kelola pendidikan ke depan harus menjauh dari kesenjangan dan memastikan seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang.

"Tugas Kemendikdasmen adalah mengurus sekolah negeri maupun sekolah swasta secara adil. Keseimbangan itu harus terus dijaga demi masa depan pendidikan Indonesia," tegas Wamen Fajar.

(Sumber: Kemendikdasmen)