Sembunyi di Bunker Sawangan Depok Sejak 2011, Buronan Pelecehan Seksual Asal AS Akhirnya Dideportasi dari Indonesia

Petugas Imigrasi mengamankan WNA Amerika Serikat berinisial AW, buronan kasus pelecehan seksual di negaranya usai diamankan di sebuah bunker di kediamannya di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026). (Foto: Ditjen Imigrasi)
Editor: M. Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA – Upaya pelarian seorang buronan kasus pelecehan seksual asal Amerika Serikat (AS) selama belasan tahun di Indonesia akhirnya berakhir. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi warga negara AS berinisial AW setelah berhasil menangkapnya di sebuah bunker yang berada di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan AW telah dipulangkan ke Amerika Serikat pada Kamis (4/6/2026) untuk menghadapi proses hukum atas kasus yang menjeratnya di negara asal.

“Kamis, yang bersangkutan sudah dideportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” kata Hendarsam, Minggu (7/6/2026).

Kasus ini menarik perhatian karena AW diketahui telah berada di Indonesia sejak 2011. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga sengaja datang ke Indonesia untuk menghindari proses hukum terkait kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Amerika Serikat.

Terungkap dari Laporan Korban

Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NM kepada Ditjen Imigrasi. Dalam laporannya, NM mengaku dirinya bersama dua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW dan menjadi korban pelecehan seksual.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Imigrasi lebih dulu memfasilitasi kepulangan NM beserta kedua anaknya ke Amerika Serikat. Setelah itu, koordinasi dilakukan dengan Kedutaan Besar AS dan aparat penegak hukum setempat untuk menelusuri identitas serta status hukum AW.

Kerja sama lintas negara tersebut akhirnya mengarah pada lokasi persembunyian AW di wilayah Sawangan, Depok.

Ditangkap di Bunker Rahasia

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen, petugas Imigrasi berhasil menangkap AW pada 23 April 2026. Saat operasi berlangsung, pria tersebut ditemukan bersembunyi di sebuah bunker yang berada di area rumahnya.

Penemuan bunker tersebut menjadi salah satu fakta yang menonjol dalam kasus ini. Lokasi persembunyian itu diduga digunakan untuk menghindari deteksi aparat selama proses pencarian.

Selain berstatus buronan, AW juga diketahui melakukan pelanggaran serius di bidang keimigrasian. Ia terbukti menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan selama berada di Indonesia.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan,” ujar Hendarsam.

Dikawal US Marshal Hingga Amerika Serikat

Proses deportasi AW dilakukan dengan pengawalan langsung oleh petugas US Marshal dari Amerika Serikat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemulangan berjalan aman dan AW dapat segera menjalani proses hukum di negara asalnya.

Hendarsam menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian Indonesia sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan nasional.

Menurut Hendarsam, tindakan tersebut sejalan dengan penerapan kebijakan selektif atau selective policy, yakni hanya memberikan akses masuk dan tinggal kepada warga negara asing yang memberikan manfaat serta tidak mengancam ketertiban dan keamanan di Indonesia.

Kasus AW juga menjadi pengingat bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat persembunyian yang aman bagi pelaku kejahatan internasional yang berupaya menghindari proses hukum di negara asalnya.

(Sumber: Imigrasi)