Sidang Vonis Nadiem Makarim Ditunda, Putusan Kasus Korupsi Chromebook Dibacakan 30 Juni 2026

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026. (Foto: Tangkapan layar MetroTV)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026. Nadiem menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan.

Semula, majelis hakim berencana membacakan putusan pada 25 Juni 2026. Namun, jadwal tersebut harus diundur karena Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah mengaku masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan penyusunan amar putusan menyusul kondisi kesehatannya yang sedang terganggu.

"Setelah ini kami akan bermusyawarah. Kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat menutup sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Purwanto menegaskan seluruh proses persidangan telah berjalan secara terbuka. Berbagai dalil hukum, alat bukti, hingga keterangan saksi dan argumentasi dari jaksa maupun penasihat hukum telah didengar oleh majelis hakim.

Karena itu, menurut Purwanto, tahapan berikutnya adalah musyawarah majelis untuk mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keyakinan hukum sebelum membacakan vonis kepada terdakwa.

Kasus Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang 2019 hingga 2022.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta pidana tambahan berupa sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian itu terdiri atas sekitar Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan, ditambah sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi pelaksanaan program.

Jaksa menilai proses pengadaan perangkat teknologi tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Diduga Terima Aliran Dana Ratusan Miliar

Dalam persidangan, jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Jaksa mengungkapkan sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Dugaan tersebut turut dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Perkara ini tidak hanya menyeret Nadiem. Jaksa menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron dan diproses dalam berkas perkara terpisah.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang akan dibacakan pada 30 Juni 2026 mendatang menjadi tahapan penting dalam perkara yang menyita perhatian publik. Putusan majelis hakim akan menentukan apakah seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa terbukti secara sah menurut hukum atau terdapat pertimbangan lain yang memengaruhi amar putusan.

(Sumber: Sidang Tipikor Jakpus)