
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan webinar bertajuk
Teras Pendidikan: SPMB Berintegritas di Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). (Foto: tangkapan layar webinar)
Editor: Devona R
GEBRAK.ID; JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah dirancang untuk menghapus label sekolah favorit yang selama ini melekat di masyarakat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Direktur SMA Kemendikdasmen, Yuli Haryanto, menyatakan bahwa melalui SPMB Ramah, pemerintah ingin menyampaikan pesan kepada publik bahwa setiap sekolah, khususnya sekolah negeri, memiliki mutu dan standar yang sama.
"Dengan adanya SPMB Ramah ini sebenarnya salah satu yang ingin disampaikan kepada masyarakat bahwa sekolah kita ini mutunya sama, standarnya sama," ujar Haryanto dalam webinar Teras Pendidikan: SPMB Berintegritas di Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Untuk mewujudkan pemerataan mutu, Kemendikdasmen terus memberikan berbagai pelatihan bagi guru yang sejalan dengan kebutuhan perubahan zaman, mulai dari pelatihan koding, kecerdasan buatan (AI), hingga Bahasa Inggris. Selain itu, infrastruktur sekolah juga dibenahi melalui program revitalisasi satuan pendidikan dan digitalisasi dengan pemberian interactive flat panel (IFP).
"Kami melakukan gerakan sistem penjaminan mutu internal untuk melihat mutu satuan pendidikan kita agar semua sama sehingga masyarakat tidak lagi khawatir dengan satuan pendidikan di mana putra-putrinya akan diserahkan untuk melanjutkan pendidikan," jelas Haryanto.
Dalam kesempatan yang sama, Haryanto mengapresiasi dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempertegas posisi SPMB sebagai layanan publik yang harus dijaga integritasnya. KPK sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB untuk mencegah praktik pungli dan titipan calon siswa.
SPMB Ramah menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, jelas prosedurnya, adil mekanismenya, dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan. Jika masyarakat menemukan praktik kecurangan atau pungutan selama proses SPMB, dapat melapor melalui Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Unit Layanan Terpadu, atau saluran pengaduan resmi lainnya.
Sementara itu, berbeda dengan semangat pemerataan yang diusung Kemendikdasmen, Pemerintah Provinsi Jawa Barat justru menghadirkan program Sekolah Maung (Manusia Unggul) yang menerapkan seleksi ketat dengan standar tinggi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa Sekolah Maung hanya diperuntukkan bagi siswa dengan kualifikasi akademik dan non-akademik tertentu, bahkan mensyaratkan IQ minimal 130 bagi calon siswa.
"Tidak boleh sekolah unggul ada (siswa) titipan dari siapa pun atas nama apa pun dan untuk kepentingan apa pun," tegas Dedi Mulyadi yang mengancam akan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan dalam penerimaan siswa baru di sekolah unggulan tersebut.
Program Sekolah Maung ini dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan kesenjangan baru . Komisi V DPRD Jawa Barat pun mengingatkan Dinas Pendidikan agar seleksi Sekolah Maung berjalan transparan dan akuntabel, tanpa praktik titipan yang merusak prinsip keadilan dan meritokrasi.
Saluran Pengaduan SPMB:
- Posko Pengaduan Itjen Kemendikdasmen: https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/
- Unit Layanan Terpadu: https://ult.kemendikdasmen.go.id/
- WhatsApp: +62 812-1804-0427
- Pusat Panggilan: 177
- Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
(Sumber: Kemendikdasmen)