Standar Baru untuk Ojol dan Kurir Online, Indonesia Sambut Adopsi Aturan Global Pekerja Platform Digital

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat mengikuti Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss,  Jumat (12/6/2026). (Foto: Humas Kemnaker)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA – Jutaan pekerja platform digital di Indonesia, mulai dari pengemudi ojek online, kurir online, hingga pekerja berbasis aplikasi lainnya, berpeluang mendapatkan perlindungan yang lebih jelas di masa depan. Hal itu menyusul adopsi standar ketenagakerjaan internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform yang disepakati dalam Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyambut positif lahirnya standar internasional tersebut. Menurutnya, perkembangan ekonomi digital telah mengubah cara masyarakat bekerja dan memperoleh penghasilan sehingga perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan inovasi teknologi dan pertumbuhan bisnis digital.

“Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jenewa, Jumat (12/6/2026).

Jadi Acuan Baru bagi Negara Anggota ILO

Yassierli menjelaskan, Konvensi mengenai Kerja Layak dalam Ekonomi Platform akan menjadi kerangka penting bagi negara-negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan pekerja platform digital.

Menurut Yassierli, Indonesia memandang konvensi tersebut mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas yang dibutuhkan masing-masing negara dalam menerapkannya sesuai hukum nasional.

Perkembangan ekonomi berbasis aplikasi dalam beberapa tahun terakhir memang melahirkan bentuk hubungan kerja baru yang berbeda dengan sektor konvensional. Banyak pekerja memperoleh penghasilan melalui platform digital, namun pada saat yang sama masih menghadapi berbagai tantangan terkait kepastian pendapatan, perlindungan sosial, hingga keselamatan kerja.

Karena itu, standar internasional yang baru diadopsi tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam ekosistem ekonomi digital.

Keselamatan Kerja hingga Transparansi Algoritma Jadi Sorotan

Dalam keterangannya, Yassierli menyoroti sejumlah prinsip utama yang tercantum dalam standar internasional tersebut.

Beberapa aspek yang mendapat perhatian antara lain keselamatan dan kesehatan kerja, sistem remunerasi yang adil, perlindungan sosial, transparansi penggunaan sistem otomatis atau algoritma, perlindungan data pribadi, proses yang adil bagi pekerja, serta pendekatan regulasi yang berbasis data dan fakta.

“Sejumlah prinsip penting dalam standar tersebut perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, pelindungan sosial, transparansi sistem otomatis, hingga pelindungan data pribadi,” kata Yassierli.

Bagi masyarakat Indonesia, isu tersebut semakin relevan karena penggunaan layanan berbasis aplikasi kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Jutaan pengemudi ojek online, kurir pengantaran barang, hingga pekerja lepas berbasis aplikasi menggantungkan penghasilannya pada platform digital.

Karena itu, kepastian mengenai hak-hak pekerja, mekanisme kerja yang transparan, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.

Indonesia Punya Jutaan Pekerja Platform Digital

Menaker menegaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tercepat di kawasan. Seiring berkembangnya industri digital, jumlah pekerja platform juga terus meningkat dari tahun ke tahun.

Menurutnya, adopsi standar internasional ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat tata kelola ekonomi platform yang lebih berkeadilan.

“Standar internasional ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform, melindungi pekerja, memastikan pekerja memahami hak dan kewajibannya, serta menjaga agar bisnis platform tetap tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Yassierli.

Yassierli menambahkan, pemerintah berkomitmen memastikan transformasi digital tidak hanya menghadirkan peluang ekonomi baru, tetapi juga menciptakan pekerjaan yang layak dan bermartabat bagi para pekerja.

Belum Otomatis Berlaku di Indonesia

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa adopsi standar ILO tersebut tidak serta-merta membuat seluruh ketentuannya langsung berlaku di Indonesia.

Menurut Indah, setiap substansi dalam konvensi tersebut tetap harus melalui proses penyesuaian dengan kerangka hukum dan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

“Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” kata Indah.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus mengikuti pembahasan lanjutan di ILO, termasuk agenda Governing Body ILO pada November mendatang dan penyusunan rekomendasi teknis yang akan mengatur berbagai ketentuan secara lebih rinci.

Momentum Mewujudkan Kerja Digital yang Lebih Adil

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan Indonesia siap terus berpartisipasi aktif dalam pembahasan mengenai kerja layak di sektor ekonomi platform.

Dengan adanya standar internasional tersebut, pemerintah berharap transformasi digital yang berkembang pesat tidak hanya memperluas peluang ekonomi dan lapangan kerja baru, tetapi juga mampu menghadirkan sistem kerja yang lebih aman, adil, transparan, dan memberikan perlindungan yang layak bagi jutaan pekerja platform digital di Indonesia.

Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan pertumbuhan ekonomi digital nasional berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja yang menjadi tulang punggung layanan berbasis aplikasi.

(Sumber: Biro Humas Kemnaker)