Sumenep Siapkan Sanksi untuk Ayah yang Mangkir Nafkah, Layanan Publik Bisa Ditunda hingga Kewajiban Dipenuhi

Pemkab Sumenep, Jawa Timur, mematangkan rencana penerapan sanksi administratif berupa penundaan layanan publik bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah kepada anak dan mantan istri pasca-perceraian. (Foto: Freepik)
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mematangkan rencana penerapan sanksi administratif berupa penundaan layanan publik bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah kepada anak dan mantan istri pasca-perceraian.

Kebijakan tersebut tengah dibahas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep bersama sejumlah instansi terkait sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak sekaligus mendorong pelaksanaan putusan Pengadilan Agama.

Rencana itu kembali dibahas dalam rapat teknis yang digelar di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Sumenep pada Kamis (4/6/2026). Rapat dihadiri unsur Disdukcapil, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pengadilan Agama, serta Dinas Sosial Kabupaten Sumenep. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari studi tiru yang dilakukan ke Pengadilan Agama Surabaya dan Disdukcapil Kota Surabaya, yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa.

"Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan kita kemarin di Surabaya, jadi pembahasan ini agar tidak berhenti hanya studi tiru saja, tapi dapat segera diterapkan di Kabupaten Sumenep," kata Syahwan saat membuka rapat teknis di kantor Disdukcapil Sumenep, Kamis (4/6/2026). 

Dalam kesempatan yang sama, Syahwan menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antarlembaga sebelum kebijakan dijalankan.

"Agar satu pemahaman bagaimana penerapannya di lapangan," ujarnya di hadapan peserta rapat yang berasal dari sejumlah instansi terkait. 

Menurut dia, meskipun Sumenep belum memiliki sistem pendukung sekuat Surabaya, implementasi kebijakan tetap perlu segera dimulai.

"Setidaknya bisa berjalan dulu, dibuat sistemnya dulu dan bisa diterapkan," tegas Syahwan. 

Berawal dari Forum Konsultasi Publik

Wacana penundaan layanan publik bagi penunggak nafkah sebenarnya telah dibahas sejak Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Disdukcapil Sumenep pada 7 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, Syahwan menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan atas arahan Bupati Sumenep sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi perempuan dan anak pasca-perceraian.

"FKP ini sesuai perintah Bupati Sumenep serta komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak," kata Syahwan saat FKP berlangsung di Sumenep. 

Ia menambahkan tujuan utama kebijakan bukan semata memberikan sanksi, melainkan memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, mendorong kepatuhan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dan memastikan kewajiban pasca perceraian dilaksanakan lebih disiplin," ujarnya. 

Meniru Sistem yang Sudah Berjalan di Surabaya

Rencana yang dikaji Sumenep mengacu pada kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang sejak 2023 mengintegrasikan data Pengadilan Agama dengan sistem administrasi kependudukan.

Melalui sistem tersebut, mantan suami yang menunggak nafkah dapat dikenai pembatasan akses terhadap berbagai layanan administrasi hingga kewajibannya dipenuhi. Berdasarkan data hingga April 2026, terdapat 11.202 putusan terkait nafkah yang diproses dalam sistem Surabaya. Dari jumlah tersebut, 8.161 NIK sempat dinonaktifkan dan 3.041 telah dibuka kembali setelah kewajiban dilunasi. Nilai realisasi pembayaran nafkah yang berhasil ditagihkan mencapai Rp12,4 miliar. 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebelumnya menegaskan bahwa pembatasan layanan akan dicabut setelah mantan suami memenuhi kewajiban nafkah yang diputuskan pengadilan.

"Kalau tidak menafkahi tiga bulan, bayar nafkah dulu tiga bulan, baru tak buka blokirnya," kata Eri kepada wartawan di Surabaya pada 1 April 2026. 

Fokus pada Perlindungan Anak

Pemkab Sumenep menilai banyak putusan perceraian yang mewajibkan pembayaran nafkah tidak terlaksana secara optimal. Akibatnya, beban ekonomi pasca-perceraian sering kali ditanggung sepenuhnya oleh ibu, sementara hak anak untuk mendapatkan dukungan dari kedua orang tuanya tidak terpenuhi.

Karena itu, pemerintah daerah bersama Pengadilan Agama dan instansi terkait kini tengah menyusun mekanisme teknis agar kebijakan penundaan layanan publik dapat diterapkan secara terukur, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika terealisasi, Sumenep berpotensi menjadi daerah berikutnya di Indonesia yang menerapkan model penegakan kewajiban nafkah melalui instrumen layanan publik. 

(Sumber: Pemkab Sumenep)