Tarif PPh Final UMKM 0,5% Kini Dibatasi, PT dan CV Baru tak Lagi Bisa Menikmati Fasilitas Pajak Murah

Pemerintah resmi mengubah aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Editor: Saeful Imam

GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru ini adalah dibatasinya kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen.

Jika sebelumnya berbagai bentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, kini hak itu hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Artinya, PT, CV, firma, maupun BUMDes yang baru didirikan setelah PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku tidak lagi dapat menggunakan skema PPh final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet. Mereka wajib mengikuti mekanisme Pajak Penghasilan badan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa yang Berubah?

Perubahan ini merevisi aturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam aturan lama, badan usaha dengan omzet tertentu masih dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM yang lebih sederhana dan ringan.

Namun melalui PP 20/2026, pemerintah mempersempit cakupan penerima fasilitas. Kebijakan ini sekaligus mendorong badan usaha untuk menggunakan sistem pembukuan yang lebih lengkap dan menerapkan penghitungan pajak berdasarkan laba bersih perusahaan.

Meski demikian, pemerintah memastikan perubahan aturan ini tidak berlaku secara mendadak bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah menikmati fasilitas tersebut.

PT dan CV Lama Masih Diberi Masa Transisi

Bagi PT, CV, firma, maupun BUMDes yang telah terdaftar sebagai pengguna PPh Final UMKM sebelum PP 20/2026 diterbitkan, pemerintah memberikan masa transisi hingga jangka waktu fasilitas berakhir.

Sebagai contoh, PT yang telah menggunakan tarif PPh Final UMKM masih dapat memanfaatkannya selama tiga tahun pajak sesuai ketentuan sebelumnya. Sementara itu, CV, firma, dan BUMDes dapat menikmati fasilitas tersebut hingga empat tahun pajak.

Dalam aturan peralihan, pemerintah memberikan ilustrasi mengenai CV AB yang terdaftar sebagai wajib pajak pada 2023 dengan omzet Rp1 miliar dan meningkat menjadi Rp2 miliar pada 2024. Karena telah memenuhi syarat dalam aturan lama, CV tersebut tetap dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM hingga akhir tahun pajak 2026, sepanjang omzetnya masih berada dalam batas yang ditentukan.

Lalu Berapa Pajak yang Harus Dibayar PT dan CV?

Setelah masa fasilitas berakhir, PT dan CV wajib mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan Badan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Saat ini tarif PPh Badan untuk PT maupun CV sebesar 22 persen dari Penghasilan Kena Pajak atau laba bersih perusahaan.

Namun pemerintah masih memberikan insentif bagi badan usaha dengan omzet sampai Rp50 miliar per tahun. Perusahaan dalam kategori tersebut memperoleh pengurangan tarif sebesar 50 persen untuk bagian Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari omzet hingga Rp4,8 miliar.

Dengan fasilitas tersebut, tarif efektif yang dikenakan menjadi sekitar 11 persen untuk bagian tertentu dari laba kena pajak.

Perbedaan Pajak PT dan CV

Selain tarif PPh Badan, terdapat perbedaan perlakuan pajak terhadap keuntungan yang diterima pemilik usaha.

Pada PT, laba perusahaan terlebih dahulu dikenakan PPh Badan. Ketika laba dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen, penerima dividen orang pribadi masih dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara pada CV, pembagian keuntungan kepada sekutu atau pemilik usaha tidak lagi menjadi objek Pajak Penghasilan di tingkat penerima. Karena itu, mekanisme perpajakan CV relatif berbeda dibandingkan PT.

Pelaku Usaha Perlu Bersiap

Perubahan aturan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mengarahkan badan usaha untuk beralih dari sistem pajak berbasis omzet menuju sistem perpajakan berbasis pembukuan dan laba usaha.

Bagi pelaku usaha yang berencana mendirikan PT atau CV baru, pemahaman mengenai kewajiban pembukuan, pelaporan pajak, serta penghitungan PPh Badan menjadi semakin penting agar tidak mengalami kendala administrasi maupun kepatuhan pajak di kemudian hari.

(Berbagai Sumber)