Terungkap di Sidang Korupsi, Eks Ketua Ombudsman RI Pakai Nama Samaran "John Lennon 07" Saat Terima Suap

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI periode 2021-2026, Hery Susanto. (Foto: Kejaksaan Agung RI)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI periode 2021-2026, Hery Susanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Hery diduga menggunakan sejumlah nama samaran, termasuk "John Lennon 07", saat berkomunikasi dan bertransaksi terkait penerimaan suap dari sejumlah pihak yang berkepentingan dalam pengurusan perkara pertambangan.

Fakta tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Arif Darmawan Wiratama saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

"Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran," kata Arif Darmawan Wiratama dalam persidangan.

Menurut jaksa, nama "John Lennon 07" bukan satu-satunya identitas yang digunakan Hery. Penyidik menemukan sejumlah nama lain yang tercantum pada beberapa nomor telepon seluler milik terdakwa.

Beberapa nama samaran tersebut antara lain Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, hingga Tolkeyem MM.

Penggunaan identitas berbeda-beda itu diduga dilakukan saat Hery berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang terkait dengan pengurusan rekomendasi dan laporan pemeriksaan Ombudsman terhadap perusahaan tambang.

Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar

Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap dengan nilai total mencapai Rp4,85 miliar.

Jaksa menyebut uang dan berbagai bentuk pemberian tersebut diterima untuk memengaruhi sikap Hery ketika masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Menurut dakwaan, suap diberikan agar Hery mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan tambang.

Salah satunya terkait penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jaksa menduga Hery diminta menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk maladministrasi.

Selain itu, terdakwa juga diduga diminta memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menyatakan penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai tindakan maladministrasi.

Rincian Aliran Dana dan Aset

Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan secara rinci sumber dan bentuk penerimaan yang diduga diterima Hery.

Dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, terdakwa disebut menerima Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang kemudian disalurkan melalui Edi Sukandi.

Selanjutnya, dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, Hery diduga menerima Rp200 juta melalui perantara yang sama.

Tak hanya uang tunai, Hery juga disebut menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Selain rumah tersebut, jaksa mengungkap adanya penerimaan uang sebesar Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi dan tambahan Rp525 juta dari pihak yang sama.

Sementara itu, Muhammad Rozai yang disebut sebagai wakil PT Mitra Kumala Energi diduga turut memberikan uang sebesar Rp50 juta melalui Agung Winarno.

Terancam Jerat UU Tipikor

Atas dugaan perbuatannya, Hery Susanto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pimpinan lembaga negara yang selama ini memiliki tugas mengawasi pelayanan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara pertambangan tersebut.

(Sumber: Pengadilan Tipikor)