Tiffany & Co Buka Lagi, Menkeu Purbaya Lepas Segel usai Kasus Dugaan Penyelundupan Rp97 Miliar

Gerai Tiffany& Co kembali beroperasi setelah sempat disegel beacukai berkaitan pelanggaran impor 97,49 milliar. Tampak dalam gambar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: kemenkeu) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan seluruh gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Indonesia telah kembali beroperasi, setelah sebelumnya disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan pelanggaran impor senilai Rp97,49 miliar.

Kepastian itu disampaikan Purbaya usai mendatangi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (8/6). Ia mengaku hadir untuk membuka langsung segel toko tersebut.

"Benar, baru saja membuka segel toko Tiffany & Co," ujar Purbaya kepada media. "Sekarang sudah bisa beroperasi lagi," tegasnya.

Kronologi Penyegelan

Kasus ini bermula saat DJBC Kanwil Jakarta menyegel tiga gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Februari lalu. Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak seluruhnya tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta saat itu, Siswo Krisyanto, menjelaskan operasi tersebut menyasar barang high value goods yang dicurigai tidak dilaporkan sesuai ketentuan. Purbaya bahkan menyebut temuan mengarah pada indikasi penyelundupan dan praktik under invoicing, yaitu pelaporan nilai barang di bawah nilai sebenarnya.

"Sebagian besar barang yang masuk tidak bayar. Saat diminta menunjukkan form perdagangan dan form impor, mereka tidak bisa tunjukkan," ungkap Purbaya.

Tagihan Rp97,49 Miliar

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyatakan proses audit telah rampung dan menghasilkan tagihan Rp97,49 miliar kepada Tiffany & Co. Komponen terbesarnya adalah denda Rp78,5 miliar, sisanya berupa bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor.

"Sampai saat ini sudah dilakukan audit, hasilnya tinggal menunggu pembayaran karena belum jatuh tempo," kata Djaka dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (5/6).

Komitmen Pengawasan

Purbaya menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik impor ilegal serta mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan kepabeanan. Langkah ini diharapkan melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.

Dengan dibukanya kembali gerai Tiffany & Co, publik kini menanti kepastian pelunasan tagihan dari perusahaan perhiasan asal Amerika Serikat tersebut.

(berbagai sumber)