Tiket Pesawat Ekonomi Bebas PPN sampai 5 Juli 2026, Cek Syaratnya

Ilustrasi pesawat ( Foto: ist) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA- Pemerintah secara resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur sekolah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangani aturan tersebut pada 20 Juni 2026 dan diundangkan pada 22 Juni 2026. Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di momen liburan sekolah. 

Syarat Dapat PPN DTP 100%

Masyarakat perlu mencermati dua syarat utama agar mendapatkan fasilitas pembebasan PPN ini :

1. Periode Pembelian Tiket: Dibeli sejak PMK berlaku (22 Juni 2026) hingga 5 Juli 2026.

2. Periode Penerbangan: Dilakukan pada rentang 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka PPN tetap dikenakan. Misalnya, tiket dibeli pada 4 Juli 2026 tetapi penerbangan 7 Juli 2026 tidak mendapatkan insentif .

Komponen yang Dibebaskan dan Tetap Kena Pajak

Pemerintah menanggung PPN atas dua komponen utama harga tiket :

· Tarif dasar (base fare)

· Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge)

Penting untuk diketahui, fasilitas ini tidak berlaku untuk layanan tambahan opsional seperti :

· Bagasi tambahan (extra baggage)

· Pemilihan kursi (seat selection)

Kedua layanan tersebut tetap dikenai PPN dan menjadi tanggungan penumpang.

Contoh Perhitungan

Berdasarkan lampiran PMK 43/2026, berikut simulasi PPN DTP :

Contoh 1 (Mendapat Insentif):

Penumpang membeli tiket Jakarta-Surabaya pada 29 Juni 2026 untuk penerbangan 1 Juli 2026. Dari total PPN terutang Rp100.276, seluruhnya ditanggung pemerintah.

Contoh 2 (Tidak Mendapat Insentif):

Penumpang membeli tiket pada 25 Juni 2026 untuk penerbangan 4 Juli 2026. PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge sebesar Rp100.276 tetap ditanggung pemerintah. Namun, PPN atas bagasi tambahan (Rp7.432) dan pemilihan kursi (Rp4.955) tetap dibayar penumpang.

Stimulus Transportasi dan Anggaran

Insentif PPN DTP tiket pesawat merupakan bagian dari paket stimulus sektor transportasi yang digulirkan pemerintah pada semester II/2026 . Untuk periode libur sekolah, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp472,7 miliar dengan target 2,3 juta penumpang. 

Selain pesawat, pemerintah juga memberikan diskon untuk moda transportasi lain :

· Kereta Api: Diskon 30% tiket kelas ekonomi (20 Juni - 5 Juli 2026)

· Kapal Pelni: Diskon 30% tarif dasar (20 Juni - 15 Agustus 2026)

Kebijakan ini akan kembali berlaku pada periode Natal dan Tahun Baru 2026/2027 dengan anggaran Rp722 miliar untuk 3,7 juta penumpang.

Catatan untuk Maskapai

PMK 43/2026 mewajibkan maskapai untuk :

· Membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan

· Melaporkan PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN

· Menyampaikan daftar rincian transaksi secara elektronik melalui sistem DJP paling lambat 30 September 2026

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan insentif ini dengan memperhatikan periode pembelian dan penerbangan yang telah ditetapkan.

( berbagai sumber