Editor: Devona R
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro. (Foto: Humas UI)
GEBRAK.ID; DEPOK – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH). Setelah melalui proses investigasi yang berlangsung berbulan-bulan, kampus terbesar di Indonesia itu menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran, sementara satu terlapor dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.
Keputusan tersebut bukan hanya menjadi tindak lanjut atas laporan yang diterima kampus, tetapi juga menjadi penegasan bahwa perguruan tinggi tidak lagi memandang kekerasan seksual sebagai persoalan yang bisa diselesaikan secara informal. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keamanan ruang akademik, langkah UI dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen kampus dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menegakkan aturan secara adil.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menyeluruh serta rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) bersama tim ahli.
“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujar Erwin di Kampus UI Depok, Selasa (2/6/2026).
Sanksi Berjenjang Berdasarkan Tingkat Pelanggaran
Hasil investigasi menunjukkan adanya tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara para terlapor. Karena itu, UI menerapkan sanksi secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Sebanyak tiga mahasiswa dijatuhi sanksi skorsing selama tiga semester. Tujuh mahasiswa lainnya dikenai skorsing dua semester, sementara empat mahasiswa mendapat sanksi penundaan kegiatan akademik selama satu semester.
Selain itu, satu mahasiswa menerima sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah seluruh alat bukti dan keterangan yang tersedia dievaluasi secara menyeluruh.
Namun, sanksi yang diberikan tidak berhenti pada aspek akademik. UI juga mewajibkan para pelanggar mengikuti konseling psikologis dan mata kuliah yang memuat materi pencegahan kekerasan seksual. Langkah tersebut bertujuan membangun kesadaran sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kasus yang Jadi Sorotan Dunia Pendidikan Tinggi
Penanganan kasus KSBE di lingkungan kampus dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius pemerintah dan perguruan tinggi. Kehadiran teknologi digital membuat bentuk kekerasan seksual tidak lagi terjadi secara fisik, tetapi juga melalui media elektronik seperti penyebaran konten tanpa izin, pelecehan melalui pesan digital, hingga tindakan lain yang merugikan korban secara psikologis.
Karena itu, kampus-kampus di Indonesia kini dituntut memiliki mekanisme penanganan yang jelas dan berpihak kepada korban. UI menegaskan seluruh proses pemeriksaan dalam kasus ini dilakukan melalui tahapan yang ketat, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, pemeriksaan korban, saksi dan terlapor, pengumpulan alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil investigasi sebagai dasar pengambilan keputusan.
Menurut UI, seluruh tahapan tersebut dijalankan dengan menjunjung prinsip due process, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap korban.
Fokus pada Pemulihan Korban
Selain penegakan sanksi, UI menegaskan bahwa pemulihan korban menjadi prioritas utama. Kampus berkomitmen memastikan korban memperoleh pendampingan, layanan pemulihan psikologis, serta jaminan atas hak-hak akademiknya selama dan setelah proses penanganan berlangsung.
Erwin menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan bukanlah akhir dari proses perbaikan lingkungan kampus. Sebaliknya, kasus ini menjadi momentum bagi UI untuk memperkuat sistem pencegahan dan membangun budaya akademik yang lebih aman.
“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi,” kata Erwin.
Penanganan kasus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Dengan keputusan ini, UI ingin mengirimkan pesan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ruang digital, akan ditangani secara serius. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu perlindungan korban, langkah tegas perguruan tinggi dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual.
(Sumber: UI)
JANGAN TERLEWATKAN Skandal Grup Chat Mahasiswa FH UI: 16 Mahasiswa Dipecat dari Organisasi, Terancam Sanksi Kampus, Rektor: "Kita Lawan!"