Usia Pensiun Polisi Naik, DPR dan Pemerintah Sepakat Terapkan Skema Baru 59-60 Tahun

Komisi III DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 59 tahun dan 60 tahun, dengan pengaturan berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan. Tampak dalam gambar sejumlah perwira Polri bersama Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: dpn.go.id)


Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki babak penting. Komisi III DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 59 tahun dan 60 tahun, dengan pengaturan berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Pemerintah menilai skema baru ini diperlukan untuk menjaga regenerasi organisasi sekaligus mempertahankan motivasi personel dalam mengembangkan kariernya.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan usia pensiun 59 tahun akan berlaku bagi anggota berpangkat tamtama dan bintara. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi akan memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.

“Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden,” ujar Edward dalam rapat Panja RUU Polri.

Menurutnya, pembedaan usia pensiun bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari strategi pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Polri. Jika seluruh anggota diberlakukan usia pensiun yang sama, pemerintah khawatir muncul penurunan motivasi untuk meningkatkan jenjang pendidikan dan karier.

Edward mencontohkan, seorang tamtama atau bintara dapat mulai bertugas pada usia sekitar 18 tahun. Jika masa pensiunnya disamakan hingga 60 tahun, masa kerja mereka bisa mencapai lebih dari empat dekade, jauh lebih panjang dibandingkan perwira yang harus menempuh pendidikan lanjutan sebelum bertugas.

“Kalau semua sama-sama 60 tahun, akan muncul anggapan tidak perlu mengejar pendidikan perwira karena usia pensiunnya tetap sama. Padahal organisasi membutuhkan kompetisi yang sehat dan peningkatan kualitas SDM,” kata Edward.

Selain faktor motivasi, pemerintah juga mempertimbangkan aspek regenerasi di tubuh Korps Bhayangkara. Menurut Edward, kenaikan usia pensiun yang terlalu tinggi berpotensi menghambat rekrutmen anggota baru dan memperlambat proses penyegaran organisasi.

Dalam pembahasan tersebut sempat terjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sempat mengusulkan agar seluruh anggota Polri mendapatkan usia pensiun yang sama, yakni 60 tahun.

Namun pemerintah menolak usulan tersebut dengan alasan berpotensi menimbulkan persoalan anggaran dan mempersempit ruang regenerasi personel.

“Kalau semuanya diperpanjang menjadi 60 tahun, rekrutmen bisa stagnan dan pertumbuhan organisasi menjadi tidak sehat,” jelas Edward.

Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, mayoritas anggota Panja akhirnya menyetujui skema usia pensiun yang diusulkan.

Jika RUU ini nantinya disahkan menjadi undang-undang, maka ketentuan baru tersebut akan menggantikan aturan yang berlaku saat ini. Dalam UU Polri yang masih berlaku, usia pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal 58 tahun, sementara personel dengan keahlian khusus yang masih dibutuhkan dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun.

Perubahan ini dipandang sebagai salah satu langkah reformasi manajemen SDM Polri untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi, tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks, serta menjaga kesinambungan regenerasi personel di masa depan.

(Sumber: DPR RI)