Viral Dua Bocah Rusak Fasilitas SD di Batang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Aksi Mereka

Ilustrasi bangku sekolah. (Foto ilustrasi: Humas Kemendikdasmen)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, BATANG – Rekaman video yang memperlihatkan dua bocah merusak sejumlah fasilitas di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi perbincangan luas di media sosial. Dalam video yang beredar, keduanya tampak mengamuk hingga menyebabkan sejumlah barang milik sekolah mengalami kerusakan.

Peristiwa tersebut langsung mendapat perhatian aparat kepolisian. Setelah menerima informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Blado segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua anak yang terlibat diketahui berinisial A dan H. Keduanya masih berusia 11 tahun dan saat ini duduk di bangku kelas V sekolah dasar (SD). Polisi juga memastikan bahwa keduanya bukan merupakan siswa di sekolah yang menjadi lokasi kejadian.

Kapolsek Blado, AKP Sapto Winengku, membenarkan adanya kerusakan pada sejumlah fasilitas sekolah. Salah satu kerusakan yang cukup mencolok terjadi pada etalase penyimpanan piala yang berada di lorong sekolah.

"Kita cek TKP, etalase tempat piala di lorong SD, etalase dibuka, pialanya rusak berkeping-keping," ujar Sapto.

Selain koleksi piala, dalam video yang viral juga disebutkan sejumlah pot bunga milik sekolah ikut dirusak. Polisi masih melakukan pendataan untuk mengetahui total kerugian akibat aksi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua bocah itu mengaku melakukan perusakan karena ada pihak lain yang menyuruh mereka. Meski demikian, kepolisian belum dapat memastikan kebenaran pengakuan tersebut dan masih mendalami siapa sosok yang dimaksud.

"Keterangan itu masih kami dalami. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan seluruh fakta yang ada," kata Sapto.

Meski kasus ini menjadi perhatian publik, kepolisian menegaskan bahwa kedua anak tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena usianya belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa anak yang dapat diproses dalam sistem peradilan pidana adalah mereka yang telah berusia 12 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun.

"Anak-anak ini belum bisa melakukan perbuatan hukum karena usianya masih di bawah 12 tahun. Kami kembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan," tegas Kapolsek.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Selain pembinaan dari orang tua, peran sekolah dan lingkungan sekitar juga dinilai penting untuk mencegah anak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, kepolisian memastikan proses pendalaman tetap dilakukan guna mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa tersebut, termasuk menelusuri dugaan adanya pihak yang memengaruhi atau menyuruh kedua bocah melakukan aksi perusakan.

(Sumber: Instagram)