Bea Cukai Perketat Pemeriksaan Pilot dan Kru Penerbangan Usai Kasus Penyelundupan 25 Kg Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

 

Bea Cukai Perketat Pemeriksaan Pilot dan Kru Penerbangan Usai Kasus Penyelundupan 25 Kg Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. ( Foto: dok bea cukai) 

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,TANGERANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan memperketat pemeriksaan terhadap barang bawaan pilot dan seluruh kru maskapai penerbangan internasional. Kebijakan ini diambil menyusul terungkapnya kasus penyelundupan narkotika yang diduga melibatkan seorang pilot maskapai asing di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan tanpa menghapus fasilitas jalur khusus (crew lane) yang selama ini disediakan bagi awak pesawat.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara acak (random) dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi.

"Jalur khusus kru memang merupakan fasilitas yang wajib kami sediakan. Namun, dengan adanya kejadian ini, kami akan melakukan pemeriksaan secara acak dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap pilot maupun kru penerbangan," kata Hengky dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (31/7/2026). 

Pemeriksaan Berbasis Analisis Risiko

Menurut Hengky, sistem pengawasan di lingkungan Bea Cukai tetap mengedepankan pendekatan manajemen risiko (risk management). Artinya, petugas akan menentukan pemeriksaan berdasarkan hasil analisis intelijen, profil perjalanan, hingga indikator lain yang dinilai mencurigakan.

Meski demikian, insiden terbaru menjadi bahan evaluasi agar tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan pelaku penyelundupan, termasuk dari kalangan kru penerbangan yang selama ini memperoleh akses khusus di bandara.

Bea Cukai menegaskan peningkatan pengawasan tidak ditujukan untuk menghambat operasional maskapai, melainkan memastikan seluruh prosedur kepabeanan berjalan sesuai ketentuan.

Imbas Kasus Pilot Asing Selundupkan Ekstasi

Kebijakan ini muncul setelah aparat gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot maskapai asal Malaysia berinisial MSO.

Dari hasil pemeriksaan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, petugas menemukan sekitar 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram, serta 2,7 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga dijanjikan imbalan sekitar 50.000 ringgit Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Indonesia. 

Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan besar penyelundupan narkotika melalui jalur udara sepanjang tahun ini.

Pengawasan Bandara Terus Diperkuat

Dalam beberapa bulan terakhir, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum juga mengungkap sejumlah upaya penyelundupan narkotika di berbagai bandara Indonesia.

Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 3,3 kilogram bahan baku ekstasi cair yang disamarkan dalam kemasan kopi dan dibawa dari Malaysia oleh dua warga negara China. 

Pemerintah menegaskan sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, BNN, serta instansi terkait akan terus diperkuat guna menutup berbagai modus penyelundupan narkotika melalui jalur udara maupun pintu masuk internasional lainnya.

Dengan diperketatnya pemeriksaan terhadap pilot dan kru penerbangan, diharapkan celah penyelundupan barang terlarang dapat ditekan tanpa mengganggu kelancaran layanan penerbangan internasional.

( berbagai sumber)