Eks Narapidana Kekerasan Seksual Bechi Bebas Bersyarat, Ditjenpas: Tak Ada Perlakuan Khusus
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi memperoleh pembebasan bersyarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bechi merupakan mantan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. (Foto ilustrasi: Pixabay/ichigo121212)
GEBRAK.ID, SURABAYA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi memperoleh pembebasan bersyarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bechi merupakan mantan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Budi Waskito mengatakan, Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
“Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana),” kata Budi, Senin (21/9/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan Ditjenpas setelah pembebasan Bechi kembali menjadi perhatian publik. Budi memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Bechi selama menjalani masa pidana.
“Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Dalam sistem pemasyarakatan, pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak integrasi bagi narapidana yang memenuhi persyaratan. Ditjenpas menjelaskan bahwa hak tersebut antara lain mensyaratkan narapidana berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain persyaratan tersebut, narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat harus telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan masa dua pertiga tersebut paling sedikit sembilan bulan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Bechi sebelumnya menjalani hukuman setelah Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara pada November 2022 dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati. Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena perkara melibatkan lingkungan Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang.
Sebelum menjalani proses persidangan, Bechi juga sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur ketika berstatus tersangka.
Dengan status pembebasan bersyarat, Bechi bukan berarti memperoleh kebebasan tanpa ketentuan. Program tersebut merupakan bagian dari proses integrasi narapidana kembali ke masyarakat dan tetap disertai persyaratan serta mekanisme pembimbingan dan pengawasan.
Ditjenpas menegaskan seluruh pemberian hak integrasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang berlaku. Lembaga tersebut juga menyatakan pemberian hak bersyarat tidak dilakukan secara diskriminatif kepada narapidana yang memenuhi ketentuan.
(A. Rayyan K/Sumber: Ditjenpas)
