KPK Bongkar Dana Operasional Fiktif Era Lukas Enembe Capai Triliunan Rupiah

1789976163668

Penyidik Periksa Lima Saksi Bank Mandiri, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,2 Triliun. (Foto: KPK).

GEBRAK.ID,JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi besar di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Lembaga antirasuah itu menyebut dana penunjang operasional fiktif era Gubernur Papua Lukas Enembe diduga mencapai triliunan rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut didapati penyidik setelah memeriksa lima orang saksi dari pihak Bank Mandiri Cabang Jayapura pada Kamis dan Jumat, 17–18 September 2026. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022, yang diduga fiktif, dengan nilai mencapai triliunan rupiah,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (21/9).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional serta Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua tahun 2020–2022.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan DE (Dius Enumbi) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.

Namun, status tersangka Lukas gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Penyidik KPK juga menduga aliran dana operasional tersebut digunakan untuk pembelian jet pribadi atau private jet.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta untuk menelusuri aliran uang dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. Lebih jauh, KPK mengungkap modus dalam perkara ini. Lukas Enembe diduga sengaja membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp1 triliun per tahun.

Lewat pergub itu, ia diduga mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri sehingga tindakan tersebut terkesan legal. Dari nilai fantastis itu, sebagian besar diduga digunakan untuk belanja makan dan minum. KPK bahkan menemukan ribuan kuitansi fiktif terkait pengeluaran tersebut. “Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum, itu satu hari berarti Rp1 miliar untuk belanja makan minum,” kata Wakil Ketua KPK periode 2019–2024, Alexander Marwata, dalam catatan investigasi sebelumnya.

Budi menyayangkan peristiwa ini karena anggaran Rp1,2 triliun seharusnya bisa sangat berguna untuk masyarakat Papua. Menurutnya, nilai tersebut dapat dialokasikan untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan maupun pendidikan. “Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan,” tuturnya. KPK menegaskan akan terus mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas meski yang bersangkutan sudah meninggal dunia, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara

(A.Rayyan K/ berbagai sumber)