DPR Bantah Klaim Hotman Paris, Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Disebut tak Perlu Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan, penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka tak memerlukan izin Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: Partai NasDem)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan, penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka tak memerlukan izin Presiden RI Prabowo Subianto. Menurutnya, anggapan yang disampaikan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, tak memiliki dasar hukum maupun konstitusi.

Rudianto mengatakan, seluruh proses penegakan hukum di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan penafsiran yang tidak memiliki landasan yuridis.

"Pandangan tersebut tidak memiliki pijakan hukum dan konstitusi serta bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto," kata Rudianto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Rudianto mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Kejaksaan. Menurutnya, putusan tersebut telah mempertegas bahwa perlindungan prosedural terhadap jaksa tidak bersifat mutlak.

Mahkamah Konstitusi, lanjut Rudianto, memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti operasi tangkap tangan, ancaman terhadap keamanan negara, maupun apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana khusus. Dengan demikian, ketentuan mengenai izin tidak boleh dijadikan penghalang bagi proses penegakan hukum.

Rudianto juga menekankan bahwa Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Selain itu, Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menjamin seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil.

Menurut Rudianto, prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam setiap proses hukum, tanpa membedakan status ataupun jabatan seseorang. Politikus NasDem itu juga mengaitkan persoalan tersebut dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda utama pemerintahan.

Rudianto menilai penanganan perkara dugaan korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum, merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. "Sapu bersih penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan objektif agar cita-cita pemerintahan yang bersih dapat terwujud," ujarnya.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyebut perkara yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi. Ia bahkan menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya semestinya terlebih dahulu diketahui atau mendapat izin Presiden RI Prabowo Subianto.

Hotman juga mengungkapkan alasan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie. Ia mengaku memiliki hubungan profesional yang panjang dengan Presiden Prabowo Subianto dan menilai Febrie merupakan sosok yang telah berjasa dalam penyelamatan aset negara.

Menurut Hotman, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie berkontribusi dalam pengembalian kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah melalui berbagai penanganan perkara dan program strategis pemerintah.

Perbedaan pandangan tersebut kini menjadi perhatian publik di tengah bergulirnya proses hukum yang melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa itu.

(Sumber: DPR RI)