
Pemerintah tetapkan driver ojol berstatus UMKM. Kini bisa akses KUR hingga Rp500 juta dan bebas pajak. Status diberikan otomatis tanpa NIB. ( Foto: AI)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah terobosan dengan menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor transportasi daring. Keputusan ini membuka akses luas bagi jutaan driver terhadap berbagai fasilitas negara, termasuk pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif perpajakan, hingga program pemberdayaan usaha .
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan kebijakan ini akan memberikan perlakuan setara antara pengemudi ojol dan pelaku usaha mikro pada umumnya.
"Ke depan teman-teman ojek online akan ditreatment menjadi pengusaha mikro transportasi online. Artinya mereka dimasukkan dalam kategori pengusaha mikro dan berhak mendapatkan seluruh insentif serta fasilitas yang diterima para pelaku usaha mikro," ujar Maman saat ditemui awak media di Kantor Kementerian UMKM, Rabu (1/7/2026) .
Fasilitas KUR dan Pembebasan Pajak
Salah satu poin utama kebijakan ini adalah akses terhadap KUR. Para pengemudi ojol dapat mengajukan pinjaman modal dengan plafon hingga Rp500 juta. Khusus pinjaman di bawah Rp100 juta, pemerintah tidak mempersyaratkan adanya agunan.
Selain akses pembiayaan, para driver juga berpotensi menikmati fasilitas pembebasan pajak penghasilan. Maman Abdurrahman menjelaskan, mayoritas pendapatan pengemudi ojol masih berada di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga tarif pajak yang dikenakan adalah 0 persen.
"Karena rata-rata pendapatan mereka di bawah Rp500 juta per tahun, artinya mereka dibebaskan dari pajak yaitu 0 persen," tegasnya.
Pemberdayaan dan Status Otomatis
Pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek permodalan, tetapi juga menyiapkan program pemberdayaan berkelanjutan. Program ini mencakup pelatihan kewirausahaan, peningkatan kapasitas usaha, dan pendampingan untuk mendorong pengemudi mengembangkan usaha di luar sektor transportasi daring.
"Kami berharap mereka tidak hanya terus berusaha di ojek online, tetapi juga bisa berkembang ke usaha-usaha lainnya," tambah Maman.
Menariknya, status UMKM ini akan diberikan secara otomatis kepada seluruh pengemudi yang terdaftar di platform aplikasi. Mereka tidak perlu mengurus persyaratan administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) pada tahap awal implementasi.
"Persyaratan terkait pengurusan NIB tidak kita prioritaskan di awal terlebih dahulu. Biarkan proses transisi ini berjalan dengan baik," jelas Maman.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk layanan pengantaran penumpang roda dua. Untuk layanan lain seperti taksi online atau kurir barang, akan diatur kemudian.
Payung Hukum dan Koordinasi Lintas Pihak
Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum kebijakan ini. Maman menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi dilakukan secara hati-hati melibatkan koordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi.
"Ini kepentingan semua yang ada dalam ekosistem itu. Maka dari itu pemerintah hadir dengan prinsip proporsionalitas dan berkeadilan untuk menjaga ekosistem ini," pungkasnya.
Kebijakan ini juga berjalan beriringan dengan aturan baru skema bagi hasil ojol yang mulai berlaku 1 Juli 2026, di mana mitra pengemudi berhak menerima 92 persen dari pendapatan tarif, sementara potongan aplikator dibatasi maksimal 8 persen.
( sumber: kementerian UMKM)