BEI Revisi Papan Pemantauan Khusus, 92 Efek Kembali ke Papan Perdagangan
BEI merubah aturan papan Pemantauan Khusus, akibatnya 92 saham keluar dari daftar pada Senin (28/9/2026) siang. (Foto: iNews Media Group/idxchannel)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus pada Senin (28/9/2026). Perubahan aturan tersebut membuat 92 efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus, sementara 42 efek tetap berada di dalamnya karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.
Penyempurnaan dilakukan setelah BEI menerbitkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X mengenai penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Bursa Nomor II-X mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas pada papan tersebut pada Jumat (25/9/2026).
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap mekanisme perdagangan dan pengawasan agar tetap menyesuaikan dengan perkembangan pasar. “Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor,” ujar Iding dalam keterangan resmi BEI di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Empat kriteria dihapus
Dalam penyempurnaan Peraturan Bursa Nomor I-X, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 sebagai dasar penempatan efek pada Papan Pemantauan Khusus.
Keempat kriteria tersebut sebelumnya berkaitan dengan aspek harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk mempertahankan pencatatan atau free float, serta penghentian sementara perdagangan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan.
Dengan penghapusan tersebut, efek yang sebelumnya masuk Papan Pemantauan Khusus hanya karena memenuhi salah satu atau beberapa kriteria tersebut tidak lagi ditempatkan pada papan tersebut. Berdasarkan evaluasi BEI, sebanyak 92 efek kemudian dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus mulai 28 September 2026.
Sebaliknya, sebanyak 42 efek tetap berada di Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan.
Kriteria fundamental yang dipertahankan antara lain kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan. Ketentuan lain yang ditetapkan Bursa berdasarkan persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tetap menjadi dasar pemantauan.
BEI menyatakan pemeliharaan kriteria fundamental tersebut dimaksudkan agar fungsi Papan Pemantauan Khusus sebagai instrumen perlindungan investor tetap berjalan.
Dorong pembentukan harga
Selain mengubah kriteria penempatan efek, BEI menyempurnakan mekanisme perdagangan melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor II-X.
Salah satu penyesuaian yang disiapkan adalah penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction (FCA). Mekanisme tersebut membatasi perubahan atau pembatalan pesanan pada periode tertentu menjelang pembentukan harga.
BEI menyatakan mekanisme tersebut ditujukan untuk mengurangi aktivitas perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga. Dengan demikian, harga yang terbentuk diharapkan lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.
Penyempurnaan mekanisme tersebut juga berkaitan dengan upaya Bursa meningkatkan kualitas price discovery atau proses pembentukan harga saham.
Namun, penerapan Non-Cancellation Period belum berlaku bersamaan dengan perubahan aturan pada 28 September 2026. BEI menyatakan mekanisme tersebut akan diterapkan bersamaan dengan Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP). Tanggal efektif penerapannya akan diumumkan lebih lanjut oleh Bursa.
Perubahan komposisi perdagangan
Dengan keluarnya 92 efek, perubahan aturan BEI tidak hanya mengubah daftar Papan Pemantauan Khusus, tetapi juga mengembalikan efek-efek tersebut ke papan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan laporan sejumlah media pasar modal, dari 92 efek yang keluar tersebut terdapat efek yang kembali diperdagangkan di Papan Utama, Papan Pengembangan, maupun Papan Akselerasi.
Perubahan ini berlangsung di tengah penyesuaian kebijakan perdagangan saham BEI yang lebih luas, termasuk ketentuan harga minimum dan mekanisme perdagangan di pasar sekunder.
BEI sebelumnya telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap mekanisme Papan Pemantauan Khusus. Mekanisme Hybrid Call Auction diterapkan pada Juni 2023, kemudian berkembang menjadi Full Call Auction pada Maret 2024 dan selanjutnya dilakukan evaluasi pascaimplementasi.
Melalui perubahan terbaru tersebut, BEI mempertahankan pemantauan terhadap emiten dengan persoalan fundamental, sekaligus menyesuaikan kriteria yang berkaitan dengan aspek perdagangan dan likuiditas. Kebijakan itu menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan Bursa terhadap mekanisme perdagangan dan pengawasan pasar modal Indonesia. (*)
(Zaky Al Hamzah/idxchannel/idx.co.id)
