Gencar Razia Pajak Kendaraan, Bapenda Jabar Kejar 5 Juta Penunggak: Siap-Siap Ditilang!


Razia pajak kendaraan di Jabar gencar dilakukan. Ketahui aturan tilang untuk penunggak pajak, besaran denda, dan jumlah kendaraan bermasalah di Indonesia.( (Foto: freepik

Editor: Yogi Ardhi

GEBRAK.ID, BANDUNG--- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat bersama jajaran kepolisian tengah menggencarkan operasi razia pajak kendaraan bermotor. Langkah tegas ini diambil menyusul masih tingginya angka tunggakan pajak yang tercatat mencapai sekitar 5 juta kendaraan di wilayah Jawa Barat. 

Tujuan utama dari operasi gabungan yang digelar rutin setiap pekan ini adalah untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 sebesar Rp 19,519 triliun serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak. Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang tidak menyadari bahwa kelalaian membayar pajak dapat berujung pada penindakan tilang oleh petugas kepolisian .

Aturan Tilang: Bukan Karena Pajak, Tapi STNK Tak Sah

Sekretaris Bapenda Jabar, Mohamad Deni Zakaria, menjelaskan bahwa secara spesifik tidak ada aturan yang menyebutkan penunggak pajak langsung ditilang. Namun, hal ini berkaitan erat dengan keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

"Berdasarkan peraturan undang-undang, STNK harus disahkan tiap tahun, nah yang ditilang itu bila STNK belum disahkan, salah satu syaratnya yakni pajak tahunan harus dibayar," kata Deni dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/7/2026).

Dasar hukum penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 288 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa membawa STNK yang sah dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi menegaskan bahwa penilangan bukanlah karena urusan pajak daerah, melainkan karena keabsahan dokumen berkendara. "Tidak ada penilangan terkait pajak, yang ada apabila STNK-nya belum disahkan setiap tahunnya, maka bisa dilakukan penilangan," ujarnya. 

Razia hingga ke Pabrik dan Pemutihan

Sejak awal tahun 2026, Bapenda Jabar mengintensifkan penagihan. Operasi tidak hanya dilakukan di jalan raya, tetapi juga menyasar ke rumah-rumah warga hingga area parkir pabrik dan perusahaan besar . Lebih dari 800 pegawai dikerahkan dan memanfaatkan aplikasi Panah Pasopati untuk memetakan kendaraan bermasalah secara akurat. 

Di sisi lain, data nasional menunjukkan masalah tunggakan ini cukup masif. Berdasarkan data tahun 2024, dari total 164 juta kendaraan bermotor di Indonesia, sekitar 62 juta unit berstatus tidak aktif atau menunggak pajak lebih dari lima tahun . Ini berarti hampir 38 persen kendaraan di Indonesia belum memenuhi kewajiban administrasinya. 

Sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan, beberapa pemerintah provinsi, termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Bengkulu, menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan pada periode Juli hingga Agustus 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani denda keterlambatan.

(berbagai sumber)