![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan tak ada aturan penangkapan jaksa harus izin Presiden. Pernyataan ini membantah klaim Hotman Paris. (Foto: dprri.go.id) |
GEBRAK.ID,JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan tidak ada satu pun aturan hukum di Indonesia yang mewajibkan aparat penegak hukum memperoleh izin Presiden sebelum menangkap atau menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka dalam perkara pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson untuk menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Hotman mempertanyakan mengapa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tidak meminta izin atau setidaknya melapor kepada Presiden sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Soal itu tidak berdasar. Tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa harus izin Presiden," kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).
Menurut Soedeson, ketentuan yang pernah memberikan perlindungan prosedural terhadap jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah tidak berlaku sebagaimana sebelumnya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan, melalui Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025, pengaturan mengenai keharusan memperoleh izin tertentu dalam pemeriksaan terhadap jaksa telah dibatasi sehingga tidak lagi menjadi syarat mutlak, terutama dalam penanganan tindak pidana tertentu seperti korupsi. Putusan tersebut juga menegaskan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan seluruh warga negara di hadapan hukum.
Soedeson menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.
"Siapa pun yang melanggar hukum, baik pejabat tinggi maupun masyarakat biasa, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Respons atas pernyataan Hotman Paris
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan langkah penyidik yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, posisi Febrie sebagai pejabat tinggi penegak hukum semestinya mendapat perhatian khusus dalam proses penegakan hukum.
Namun, pandangan tersebut juga dibantah oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menyatakan tidak ada ketentuan dalam KUHAP, KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Boyamin menambahkan, Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 justru mempertegas bahwa pemeriksaan terhadap jaksa dalam perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi, tidak lagi mensyaratkan izin sebagaimana diatur sebelumnya.
Minta penegakan hukum dilakukan profesional
Di sisi lain, Soedeson berharap seluruh aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum harus ditangani secara objektif agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pernyataan Komisi III DPR tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap seorang jaksa tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya kewajiban memperoleh izin Presiden sebelum penetapan tersangka maupun penangkapan dilakukan.
(berbagai sumber)
