![]() |
| Pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta bagi WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan mulai 1 Agustus 2026. ( Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas kemauan sendiri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Kebijakan baru ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif berbagai layanan kewarganegaraan yang dikelola Kementerian Hukum. Selain pelepasan status WNI, pemerintah juga mengubah tarif sejumlah layanan lain seperti naturalisasi, pewarganegaraan melalui perkawinan, hingga pemilihan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Berlaku mulai 1 Agustus 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan, atau tepatnya 1 Agustus 2026. Dengan demikian, seluruh tarif baru layanan PNBP di lingkungan Kementerian Hukum akan efektif diterapkan mulai tanggal tersebut.
Dalam beleid itu ditegaskan pula bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang dipungut atas layanan di Kementerian Hukum wajib disetor langsung ke kas negara.
Tarif layanan kewarganegaraan lainnya juga naik
Selain biaya pelepasan status WNI, pemerintah turut menyesuaikan sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lainnya, antara lain:
Permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) WNA menjadi WNI: Rp75 juta per permohonan.
Permohonan menjadi WNI melalui perkawinan: Rp25 juta per permohonan.
Permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp2 juta per permohonan.
Permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri: Rp5 juta per permohonan.
Penyesuaian mengikuti perubahan organisasi Kementerian Hukum
Pemerintah menjelaskan penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP setelah adanya perubahan struktur organisasi Kementerian Hukum. Aturan baru tersebut juga menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi dasar pengenaan tarif layanan di lingkungan kementerian tersebut.
Selain layanan kewarganegaraan, PP tersebut juga mengatur tarif baru untuk berbagai layanan hukum, kekayaan intelektual, badan hukum, serta pelayanan peraturan perundang-undangan. Beberapa layanan tertentu bahkan tetap dapat dikenakan tarif Rp0 dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
( berbagai sumber)
