Pemerintah Buka Peluang Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin, Ini Aturannya

 

Pemerintah buka peluang layanan hukum gratis Rp 0 bagi masyarakat miskin dan tidak mampu lewat PP Nomor 30 Tahun 2026. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA - Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat miskin dan tidak mampu untuk mendapatkan layanan hukum dengan tarif Rp 0. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. 

Pasal 6 PP tersebut mengatur bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dapat ditetapkan hingga Rp 0 atau nol persen berdasarkan pertimbangan tertentu. Dalam penjelasan PP, pertimbangan tersebut mencakup aspek kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu. 

Tarif Rp 0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan. 

Tidak Berlaku Otomatis

Meski membuka peluang tarif gratis, pembebasan tersebut tidak berlaku secara otomatis. Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum dan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari menteri keuangan. 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP. Sebagian tarif tetap dipertahankan, sementara lainnya mengalami penyesuaian. 

"Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian. Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian," ujar Widodo dilansir dari Kompas. com, Minggu (19/7/2026). 

Penyesuaian Nomenklatur Kementerian

Penerbitan PP baru ini juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian. PP sebelumnya, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024, masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sementara saat ini telah berubah menjadi Kementerian Hukum. 

"Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan," kata Widodom

Layanan Gratis Lainnya

Selain untuk masyarakat tidak mampu, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan tarif Rp 0 untuk sejumlah layanan hukum terkait koperasi. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi dikenai tarif Rp 0.

"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah)," demikian bunyi Pasal 4 ayat (2). 

Di sektor kekayaan intelektual, permohonan pencatatan ciptaan lagu atau musik juga dikenai tarif nol rupiah. 

Sementara itu, sejumlah tarif lain justru mengalami kenaikan. Tarif pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan modal di atas Rp5 miliar naik menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp1,5 juta atau meningkat sekitar 233 persen . Tarif pendaftaran merek juga naik menjadi Rp2,8 juta dari sebelumnya Rp1,8 juta. 

PP Nomor 30 Tahun 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. 

( berbagai sumber)