GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan kebijakan baru yang berpotensi membawa angin segar bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Ke depan, para driver transportasi daring akan diperlakukan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga berhak memperoleh berbagai fasilitas pemberdayaan, termasuk akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Rencana tersebut disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Maman, pemerintah akan memasukkan para pengemudi ojol ke dalam kategori pelaku usaha mikro di sektor transportasi daring. Dengan status tersebut, mereka berhak memperoleh berbagai program yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
"Pengemudi ojol nantinya akan masuk dalam kategori pelaku usaha mikro transportasi daring. Mereka berhak mendapatkan seluruh insentif dan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha mikro," kata Maman.
Maman menjelaskan, manfaat yang bisa diperoleh pengemudi ojol tidak hanya berupa akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah juga akan membuka peluang mengikuti pelatihan kewirausahaan, peningkatan kapasitas usaha, pendampingan bisnis, hingga berbagai program pemberdayaan ekonomi lainnya.
JANGAN TERLEWATKAN Wajibkah Driver Ojol Daftar BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat dan Keringanannya
Menurut Maman, kebijakan ini bertujuan mendorong para pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan di luar aktivitas mengantar penumpang maupun barang.
"Pemerintah ingin memanfaatkan fleksibilitas waktu yang dimiliki pengemudi ojol agar mereka dapat mengembangkan usaha lain tanpa harus meninggalkan pekerjaan utamanya," ujarnya.
Maman menilai pengemudi ojol sejatinya telah memiliki karakteristik sebagai pelaku usaha mandiri. Mereka mengelola sendiri aktivitas operasional, mulai dari menyediakan kendaraan, menanggung biaya perawatan, bahan bakar, hingga mengatur jam kerja secara fleksibel.
Karena itu, pemerintah memandang sudah saatnya para pengemudi memperoleh dukungan yang sama seperti pelaku UMKM lainnya.
Selain akses pembiayaan, Maman juga menyebut sebagian besar pengemudi ojol berpotensi menikmati fasilitas perpajakan. Hal itu karena mayoritas pendapatan mereka diperkirakan masih berada di bawah batas penghasilan bruto Rp500 juta per tahun yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat kemandirian ekonomi para driver, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada pendapatan dari platform transportasi daring.
"Harapannya mereka bukan hanya bekerja sebagai pengemudi, tetapi juga mampu membangun usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan yang disiapkan pemerintah," jelas Maman.
Dalam implementasinya, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi transportasi daring dan berbagai asosiasi pengemudi ojol. Langkah tersebut dilakukan agar proses transisi menuju status pelaku usaha mikro dapat berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem layanan transportasi online.
Maman juga memastikan pemerintah tidak akan langsung membebani pengemudi dengan persyaratan administrasi yang rumit. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), misalnya, belum menjadi prioritas pada tahap awal kebijakan.
"Yang terpenting proses transisi ini berjalan lebih dahulu. Setelah itu pemerintah bersama pihak aplikator dan asosiasi akan menyiapkan seluruh mekanisme teknis secara bertahap," kata Maman.
Ke depan, pemerintah akan menyusun skema pelaksanaan secara lebih rinci agar jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia dapat menikmati manfaat kebijakan tersebut secara optimal. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan dan pemberdayaan ekonomi bagi pelaku usaha mikro di berbagai sektor.
(Sumber: Kementerian UMKM)
