![]() |
| Meski tak wajib, driver ojol disarankan mempunyai BPJS ketenagakerjaan sebagai salah satu bentuk perlindungan diri. (Foto: istimewa) |
GEBRAK.ID; JAKARTA– Setiap tenaga kerja di Indonesia, termasuk pengemudi ojek online (ojol), berhak mendapatkan perlindungan sosial. Meski statusnya sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian finansial.
Lantas, seberapa pentingkah perlindungan ini bagi driver ojol? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan informasi terkini dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mengapa Driver Ojol Wajib Terdaftar?
Profesi pengemudi ojol didominasi aktivitas di jalan raya dengan risiko kecelakaan tinggi. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, driver mendapatkan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Biaya perawatan medis sampai pulih tanpa batas biaya (sesuai kebutuhan medis) serta santunan maksimal Rp70 juta.
2. Jaminan Kematian (JKM): Santunan Rp42 juta untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia (kecelakaan atau sebab lain), ditambah 48 kali upah.
3. Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan hari tua yang bisa diambil saat memasuki usia pensiun atau mengundurkan diri.
4. Beasiswa Pendidikan: Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak jika peserta meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan kerja.
Manfaat untuk Pekerja Bukan Penerima Upah
Sebagai pekerja dengan pendapatan tidak tetap, driver ojol sering kali tidak memiliki jaring pengaman finansial. BPJS Ketenagakerjaan menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga ketika terjadi musibah.
"Manfaat yang diberikan tetap utuh meski ada keringanan iuran," ujar Agung Nugroho, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran Bulanan & Keringanan Khusus Driver Ojol
Untuk meringankan beban, pemerintah memberikan keringanan iuran 50% untuk program JKM dan JKK hingga Desember 2026. Peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan (berlaku April–Desember 2026).
Keringanan ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang sudah terdaftar sebagai peserta mandiri, baik baru maupun lama.
Cara Bayar Iuran
Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal:
· Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
· Tokopedia, Cermati, ShopeePay, GoPay, QRIS
· Alfamart, Indomaret, Kantor Pos
· Mobile banking (Mandiri, BNI, BRI, BSI, dll.)
· Grab, LinkAja Dana, OVO
Meski tidak bersifat wajib secara hukum bagi pekerja mandiri, memiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan diri yang sangat dianjurkan bagi driver ojol. Dengan iuran ringan dan keringanan hingga akhir 2026, risiko besar di jalan bisa diminimalkan.
Jangan tunggu kecelakaan terjadi. Daftar sekarang juga melalui aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
(Sumber: BPJS Ketenagakerjaan)
