HUT Polri ke-80 Jadi Sorotan, SETARA Institute Sebut Reformasi Kepolisian Masih Belum Tuntas

Koordinator Riset PRI dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie. (Foto: Dok.SETARA Institute)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Police Reform Initiative (PRI) SETARA Institute menilai momentum ini perlu dijadikan ajang evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan reformasi Polri yang telah berlangsung lebih dari dua dekade sejak Reformasi 1998.

Pandangan tersebut disampaikan dalam siaran pers Police Reform Initiative (PRI) SETARA Institute yang dirilis pada Rabu (1/7/2026). Lembaga tersebut menilai berbagai perubahan yang dilakukan selama ini belum sepenuhnya mampu menghadirkan institusi kepolisian yang demokratis, profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Dalam kajian terbaru bertajuk "Dari Kapolri ke Kapolri: Hambatan, Tantangan dan Terobosan Reformasi Polri Pascareformasi Politik (2026)", SETARA Institute menemukan bahwa arah reformasi kepolisian mengalami perubahan dari masa ke masa, bergantung pada dinamika politik nasional dan kepemimpinan Kapolri.

Penelitian itu menunjukkan reformasi Polri bergerak dari pendekatan yang digerakkan negara (state-driven reform), kemudian bergeser menjadi reformasi berbasis kelembagaan internal (institution-driven reform), hingga sangat dipengaruhi kepemimpinan Kapolri (leadership-driven institutionalization). Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kecenderungan reformasi kembali dikoreksi oleh negara melalui inisiatif Presiden dan DPR RI.

Namun demikian, SETARA Institute menilai perubahan tersebut belum menyentuh akar persoalan.

"Reformasi Polri masih berada dalam fase unfinished reform, ketika reformasi telah menghasilkan banyak perubahan kelembagaan tetapi belum mampu mentransformasikan sistem, tata kelola, dan budaya organisasi secara menyeluruh," demikian salah satu kesimpulan penelitian tersebut.

Kajian itu juga mengungkap adanya pola keberulangan persoalan yang belum terselesaikan sejak awal era reformasi. Beberapa di antaranya ialah penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) saat pengamanan aksi demonstrasi, minimnya akuntabilitas penggunaan senjata api, praktik penyalahgunaan kewenangan, budaya kekerasan, penyuapan, arogansi aparat, hingga rendahnya profesionalisme dalam pelayanan publik.

Menurut SETARA Institute, berbagai persoalan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara agenda reformasi dengan praktik yang terjadi di lapangan.

Selain itu, kualitas reformasi dinilai belum merata di seluruh Indonesia. Berbagai inovasi kelembagaan lebih banyak terlihat di tingkat pusat, sedangkan pada level kewilayahan masih ditemukan tantangan besar, mulai dari kapasitas sumber daya manusia, kualitas pelayanan publik, budaya organisasi, hingga efektivitas sistem pengawasan.

Karena itu, SETARA Institute mendorong agar reformasi Polri tidak lagi hanya bersifat responsif terhadap pergantian pimpinan atau peristiwa tertentu, tetapi dibangun berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi yang objektif.

"Langkah ke depan perlu mengedepankan evidence-based reform atau reformasi berbasis bukti, sehingga setiap kebijakan dan transformasi kelembagaan disusun berdasarkan temuan empiris, evaluasi yang terukur, serta praktik-praktik terbaik di berbagai negara," tulis SETARA Institute dalam kajiannya.

Lembaga tersebut juga merekomendasikan sejumlah pendekatan yang dapat dijadikan acuan reformasi, di antaranya konsep Empat Pilar Transformasi Polri yang dikembangkan SETARA Institute pada 2024, Good Security Sector Governance dari DCAF, Democratic Policing dari Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE), Community-Oriented Policing, hingga Civilian Oversight of the Police sebagai model penguatan pengawasan sipil terhadap institusi kepolisian.

SETARA Institute menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri tidak dapat dibangun hanya melalui slogan ataupun simbol.

"Kepercayaan publik tumbuh melalui konsistensi institusi Polri dalam menjalankan mandat konstitusionalnya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kritik publik, termasuk terhadap revisi Undang-Undang Polri, harus dijawab melalui transformasi yang fundamental pada aspek struktural, instrumental, dan kultural," demikian penegasan SETARA Institute.

Koordinator Riset PRI dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, bersama Peneliti PRI SETARA Institute Merisa Dwi Juanita dan Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menjadi narahubung dalam penyampaian hasil kajian tersebut.

(Sumber: Siaran Pers SETARA Institute)