GEBRAK.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian berhasil menangkap dua terduga pelaku perampokan disertai dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. Peristiwa yang menggemparkan itu menimpa sepasang suami istri di kediaman mereka di kawasan Sangatta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Gang Manggis, Sangatta Selatan, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku melakukan kekerasan terhadap pemilik rumah dan menguasai situasi.
Korban laki-laki diduga mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga kemudian diikat. Dalam kondisi tidak berdaya, ia juga dipaksa menyaksikan istrinya menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Setelah menerima laporan, personel Polsek Sangatta Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujar Bambang, Minggu (19/7/2026).
Bambang menjelaskan, kedua terduga pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
"Dari hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan. Barang bukti yang disita antara lain beberapa unit telepon seluler, perhiasan emas, uang tunai, dua bilah parang yang diduga digunakan saat beraksi, tas, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai para pelaku.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga belum menyampaikan secara rinci motif kedua pelaku melakukan aksi perampokan yang disertai dugaan kekerasan seksual tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini.
(Sumber: Detik)
